Pengertian Bank Syariah – Produk, Fungsi, Ciri-Ciri, Prinsip Dan Macam Contoh

Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam. Yang dimaksud dengan prinsip syariah Islam adalah prinsip keadilan serta keseimbangan, kemaslahatan, universalisme dan tidak mengandung maysir, gharar, riba, zalim serta objek haram seperti yang sudah diatur pada fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Jika dilihat secara fungsi, bank syariah punya peran yang sama seperti bank konvensional yakni menghimpun serta menyalurkan dana masyarakat. Akan tetapi yang menjadipembeda adalah prinsip syariah Islam tersebut, demokrasi ekonomi serta prinsip kehati-hatian yang dijadikan pedoman dalam sistem operasi bank syariah.

Selain memiliki tanggung jawab pada penghimpunan serta penyaluran dana masyarakat, bank syariah juga punya tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berguna untuk mendukung peningkatan kebersamaan, keadilan serta pemerataan kesejahteraan di kalangan masyarakat.

Baca Juga : Pengertian Bank – Sejarah, Fungsi, Macam Jenis dan Contoh

Produk Bank Syariah

Ada beberapa macam produk yang ditawarkan bank syariah dan bisa dimanfaatkan oleh para pebisnis. Berikut beberapa diantaranya:

1. Tabungan Syariah

Tabungan syariah adalah simpanan dana dalam jumlah tertentu yang dapat ditarik sewaktu-waktu. Tempat penarikannya sendiri beragam dari mulai ATM sampai datang langsung ke bank. Pada tabungan syariah dikenal dengan istilah wadi’ah yakni tabungan tidak akan memperoleh bunga karena bersifat titip.

2. Deposito Syariah

Untuk penarikan deposito syariah tidak dapat dilakukan kapan saja karena akan ada waktu yang sudah disepakati antara pihak bank dengan nasabah.

Deposito syariah memakai akad mudharabah yakni sistem bagi hasil yang dilakukan antara bank dengan nasabah. Deposito syariah memiliki perbandingan 60 banding 40, sehingga jika semakin besar keuntungan yang didapat bank, maka akan semakin besar juga profit yang didapatkan nasabah.

3. Gadai Syariah

Keuntungan dari memakai gadai syariah adalah bank bisa meminjamkan uang pada nasabah dengan jaminan harta. Harta tersebut harus bernilai dan tidak bisa dijual.

Selain itu, peminjaman uang tidak berdasarkan bunga dan harta yang akan dijadikan jaminan jika nasabah tidak bisa melunasi uang pada saat sudah masuk jatuh tempo.

4. Pembiayaan Syariah

Pembiayaan syariah merupakan sewa guna usaha atau leasing yakni penyediaan modal secara sewa usaha dengan hak opsi atau tanpa hak opsi. Hampir sama seperti gadai syariah, pembiayaan syariah memiliki jangka waktu tertentu dan pembiayaan dilakukan secara berkala.

5. Produk Jasa

  • Al Wakalah: Akad pada transaksi perbankan syariah yang merupakan perwakilan atau akad yang sesuai dengan prinsip yang sudah diterapkan di dalam syariat Islam.
  • Al-kafalah: Memberikan jaminan yang diberikan penanggung pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dengan kata lain, seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
  • Al-Hawalah: Akad perpindahan dimana pada praktiknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayarkan hutang.
  • Al-rahn: Akad pada transaksi perbankan syariah yang merupakan akad gadai sesuai dengan syariah.
  • Al-Qardh: Akad yang ada di sistem perbankan syariah yakni memberikan pinjaman berbentuk uang atau lainnya tanpa mengharapkan bunga atau imbalan. Secara tidak langsung, tujuannya adalah untuk menolong dan bukan komersial.

6. Prinsip Bagi Hasil [Syirkah]

Ini merupakan prinsip bagi hasil untuk produk pembiayaan dalam bank syariah yang dioperasionalkan dengan beberapa pola seperti berikut:

  • Aal-musyarakah atau joint venture: Diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi dalam rasio yang sudah disepakati. Sedangkan kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki setiap pihak.
  • Al-mudharabah: Perjanjian yang terjadi antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang didapat akan dibagi menurut rasio tertentu yang sudah disepakati sejak awal. Sedangkan risiko kerugian akan ditanggung penuh oleh bank kecuali untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian, pengelolaan serta penyimpangan pihk nasabah seperti penyalahgunaan atau kecurangan.

7. Al Ijarah

Al ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas jasa atau barang lewat pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.

8. Prinsip Jual Beli [Tijaroh]

Usaha yang dilakukan untuk transfer of property serta tingkat keuntungan bank yang akan ditentukan di depan serta menjadi harga jual barang. Prinsip jual beli tersebut akan dikembangkan menjadi beberapa bentuk pembiayaan, seperti:

  • Bai’ Al-Murabahah: Penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membeli barang yang diperlukan pengguna jasa dan akan dijual kembali ke pengguna jasa dengan harga yang sudah ditambah sesuai margin keuntungan yang ditetapkan oleh bank.
  • Bai’ As-Salam: Bank akan membelikan barang yang diperlukan di kemudian hari, sementara pembayaran akan dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur serta ditimbang secara spesifik dan jelas. Sedangkan penetapan harga beli didasari pada keridhaan utuh antara kedua pihak.
  • Bai’ Al-Istishna: Bentuk As-salam khusus dimana barang bisa dibayar ketika kontrak dan akan dibayar secara angsuran atau di kemudian hari. Bank akan mengikat setiap pihak sejak awal sehingga bank sebagai pihak yang mengadakan barang akan bertanggung jawab pada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan serta jaminan yang terjadi dari transaksi tersebut.

Baca Juga : Pengertian Perbankan – Sektor, Tujuan, Kegiatan dan Contoh

Fungsi Bank Syariah

1. Penghimpun Dana

Fungsi pertama dari bank syariah adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat. Namun jika pada bank konvensional penabung akan memperileh balas jasa berbentuk bunga, maka pada bank syariah penabung hanya akan memperoleh balas jasa berbentuk bagi hasil.

2. Penyalur Dana

Fungsi berikutnya dari bank syariah adalah sebagai penyalur dana. Dana yang sudah dikumpulkan atau dihimpun bank syariah dari nasabah nantinya akan disalurkan ke nasabah yang lainnya memakai sistem bagi hasil.

3. Memberikan Pelayanan Jasa Bank

Fungsi selanjutnya dari bank syariah adalah memberikan pelayanan jasa bank. Di dalam kapasitas ini, bank syariah memiliki fungsi memberikan layanan seperti pemindahan buku, jasa transfer, jasa tarik tunai serta jasa perbankan yang lainnya.

Baca Juga : Pengertian Bank Sentral – Status, Fungsi, Wewenang, Tugas, Peran dan Contoh

Ciri-ciri Bank Syariah

  • Beban biaya yang sudah disepakati pada saat akad perjanjian dikeluarkan dalam bentuk jumlah nominal degan besar fleksibel serta bisa ditawar dalam batas wajar.
  • Memakai prosentase dalam urusan kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindari.
  • Pada kontrak pembiayaan proyek, bank tidak memberikan perhitungan menurut keuntungan pasti yang dihadapkan.
  • Arahan dana berasal dari masyarakat dalam bentuk tabungan atau deposito oleh penyimpan yang dianggap sebagai titipan. Sementara untuk bank dianggap sebagai titipan yang diamanahkan sebagai pernyataan serta pada proyek yang dibiayai bank sesuai prinsip syariah, sehingga penyimpan dana tidak dijanjikan dengan imbalan nyata.
  • Ada dewan syariah yang memiliki tugas melakukan pengawasan bank dari sudut pandang syariah.
  • Sering menggunakan istilah bahasa Arab yang sudah tercantum di dalam fiqih Islam.
  • Ada produk khusus yakni pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat sosial dimana nasabah tidak wajib untuk mengembalikan pembiayaan atau al-qoedul hasal.
  • Ada larangan aktivitas usaha tertentu pada bank syariah.
  • Aktivitas usaha bank syariah memiliki banyak jenis jika dibandingkan bank konvensional.
  • Pada bank syariah keterkaitan antara bank dengan nasabah adalah hubungan akad antara investor pemilik dana dengan investor pengelola dana yang akan bekerja sama secara produktif serta keuntungan yang dibagi dengan adil.

Baca Juga : Pengertian Bank Umum – Produk, Fungsi, Jenis, Tugas, Kegiatan dan Contoh

Prinsip Bank Syariah

1. Prinsip Simpanan Murni [Al-Wadi’ah]

Prinsip pertama dari bank syariah adalah prinsip simpanan murni atau al-wadi’ah. Ini adalah fasilitas yang diberikan bank syariah untuk memberi kesempatan pada pihak yang memiliki dana berlebiih untuk menyimpan dana tersebut dalam bentuk al-wadi’ah.

Fasilitas al-wadi’ah umumnya diberikan dengan tujuan investasi untuk memperoleh keuntungan seperti deposito dan tabungan. Di dalam dunia perbankan konvensional, al wadi’ah identik dengan giro.

2. Prinsip Bagi Hasil [Syirkah]

Prinsip kedua dalam bank syariah adalah prinsip bagi hasil atai syirkah. Ini merupakan sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana.

Pembagian hasil usaha ini bisa terjadi antara bank dengan penyimpan dana atau antar bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini merupakan mudharabah serta musyarakah.

Lebih jauh lagi, prinsip mudharabah bisa dipakai sebagai dasar produk pendanaan seperti tabungan dan deposito atau pembiayaan. Sementara musyarakah lebih banyak dipakai untuk penyertaan atau pembiayaan.

3. Prinsip Jual Beli [At-Tijarah]

Prinsip berikutnya dalah bank syariah adalah prinsip jual beli atau at-tijarah. Ini merupakan sistem yang menerapkan tata cara jual beli dimana bank akan membeli lebih dulu barang yang diperlukan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank yang melakukan pembelian baran atas nama bank.

Sesudah itu, bank akan menjual barang tersebut pada nasabah dengan harga beli ditambah dengan keuntungan atau margin. Implikasinya bisa berbentuk murabahah, istishnd dan juga salam.

4. Prinsip Sewa [Al-Ijarah]

Prinsip selanjutnya dari bank syariah adalah prinsip sewa atau al-ijarah. Secara garis besar, prinsip ini terbagi menjadi 2 jenis yakni ijarah sewa murni seperti penyewaan traktor serta alat produk lain.

Di dalam teknis perbankan, bank bisa membeli lebih dulu equiptment yang diperlukan oleh nasabah lalu menyewakan dalam waktu dan hanya yang sudah disepakati dengan nasabah.

Kedua adalah bai al-takjiri atai ijarah al0muntahiyah bit tamlik yakni penggabungan sewa serta beli dimana penyewa memiliki hak untuk mempunyai barang di akhir masa sewa atau financial lease.

5. Prinsip Jasa [al-Ajr wal Umulah]

Prinsip selanjutnya dari bank syariah adalah prinsip jasa atau al-Ajr wal Umulah. Prinsip ini meliputi semua layanan non pembiayaan yang diberikan oleh bank. Bentuk yang berdasarkan prinsip ini diantaranya adalah kliring, bank garansi, inkaso, jasa transfer dan sebagainya.

Secara syariah, prinsip ini didasari pada konsep al-Ajr wal Umulah. Dalam sistem bank syariah, pemilik dana akan menanamkan uang pada bank tidak dengan motif untuk memperoleh bunga namun untuk memperoleh keuntungan bagi hasil.

Dana nasabah tersebut akan disalurkan kembali pada pihak yang memerlukan dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai dengan yang telah disepakati.

Macam-macam Bank Syariah

Secara umum, ada 2 macam bentuk usaha dari bank syariah. Pertama adalah bank umum syariah dan kedua adalah bank pembiayaan rakyat syariah atau BPRS. Kedua jenis usaha bank syariah ini punya fungsi dasar sama untuk menghimpun serta menyalurkan dana masyarakat.

Akan tetapi ada juga perbedaan pada sistem operasi yang akan ditawarkan pada nasabah. Berikut adalah beberapa perbedaan dari bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah:

1. Penghimpunan Dana

Di dalam sistem penghimpunan dana, bank umum syariah diperkenankan untuk menghimpun dana sosial dari wakaf berbentuk uang. Uang wakaf yang diterima nantinya akan disalurkan pada pengelola wakaf atau nazhir sesuai kehendak pemberi wakaf.

Sementara bank pembiayaan syariah, bank hanya dapat melakukan penghimpunan dana nasabah lewat rekening bank pembiayaan rakyat syariah saja.

2. Penyaluran Dana

Bank pembiayaan rakyat syariah hanya dapat menyalurkan dana masyarakat berbentuk pembiayaan untuk hasil serta pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tak bergerak pada nasabah didasari akad ijarah.

Pembiayaan yang boleh dilakukan bank pembiayaan rakyat syariah juga dapat dilakukan dengan sewa beli dan pengambil alih utang atas dasar akad hawalah.

Sementara untuk produk perbankan, bank pembiayaan rakyat syariah memberi penawaran simpanan berbentuk tabungan serta investasi berbentuk deposito. Manfaat yang dapat dirasakan nasabah harus diperoleh lewat akad wadi’ah serta mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Sedangkan berdasarkan jenisnya, bank yang ada di Indonesia terdiri dari bank konvensional serta bank syariah. Bank konvensional terdiri dari Bank Umum Konvensional atau BUK serta Bank Perkreditan Rakyat atau BPR. Sementara untuk bank syariah terdiri dari Bank Umum Syariah atau BUS, Unit Usaha Syariah atau UUS serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau BPRS.

1. Bank Umum Syariah [BUS]

Bank Umum Syariah merupakan bank syariah yang pada kegiatannya akan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh dari BUS diantaranya Bank Muamalat Indonesia, Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri dan sebagainya.

2. Unit Usaha Syariah [UUS]

Unit Usaha Syariah atau UUS merupakan unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berguna sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melakukan kegiatan usaha atas dasar prinsip syariah atau unit kerja di kantor cabang dari sebuah bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang berguna sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah.

Contoh dari UUS ini diantaranya adalah Bank Danamon Syariah, Bank BTN Syariah, Bank Permata Syariah dan lain sebagainya.

3. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah [BPRS]

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang disingkat BPRS merupakan bank syariah yang di dalam kegiatannya tidak memberi jasa pada lalu lintas pembayaran. Contoh dari BPRS diantaranya adalah BPRS AsSalam, BPRS Harta Insan Karimah atau HIK dan lain sebagainya.

Contoh Bank Syariah di Indonesia

1. Bank Muamalat

Bank Muamalat adalah salah satu contoh bank syariah yang ada di Indonesia dengan kategori terbaik di antara beberapa bank syariah. Bank Muamalat sendiri tidak punya cabang konvensional seperti bank lain. Ini menjadikan Bank Muamalat punya kedudukan tertinggi dibandingkan yang lainnya.

2. Bank Mandiri Syariah

Urutan kedua adalah Bank Mandiri Syariah. Meski punya bank konvensional, namun Bank Mandiri Syariah tetap memberikan pelayanan yang baik meski minim nasabah.

Jenis pelayanan yang diberikan diantaranya adalah Wadiah, Mudharah, pensiun, tabungan berencana, tabungan saham serta tabungan mabrur.

3. BRI Syariah

Walau BRI mempunyai bank konvensional dengan jumlah nasabah terbanyak, akan tetapi BRI Syariah sudah menduduki urutan ketiga dari bank syariah terbaik di Indonesia.

Sistem pelayanan yang digunakan berpedoman pada Al Quran serta Hadist sehingga bank ini punya banyak nasabah terutama umat Islam. Penggunanya juga bisa melakukan transaksi dari berbagai gerai seperti SMS Banking, ATM BRI, Mobile Banking dan juga Internet Banking.

Sumber Referensi

https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/pengertian-tentang-bank-syariah-dan-istilah-di-dalamnya
https://www.syariahpedia.com/2019/09/pengertian-dan-jenis-bank-syariah.html
https://islamicmarkets.com/publications/pengertian-bank-syariah
https://www.invesnesia.com/bank-syariah
https://www.xendit.co/id/blog/pengertian-dan-macam-produk-bank-syariah-di-indonesia/
https://www.seputarpengetahuan.co.id/2017/09/pengertian-bank-syariah-sejarah-fungsi-tujuan-ciri-jenis-produk.html

Leave a Comment