Pengertian Dosen – Prinsip Kerja, Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi

Dosen merupakan pendidik profesional serta ilmuwan dengan tugas, mengembangkan, mentransformasikan serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tekonologi serta seni. Ini dilakukan lewat pengabdian, penelitian serta pendidikan pada masyarakat.

Pengertian Dosen

Profesi dosen sebagai seorang pendidik identik dengan kemampuan mengajar serta menyampaikan materi di kelas. Dosen bukan hanya pekerjaan untuk mencari rejeki namun dituntut untuk bisa memberikan komitmen serta dedikasi penuh dalam bidang yang dikuasai.

Kedua hal ini nantinya akan menghasilkan ilmu yang bermanfaat dan juga bisa menggerakkan mahasiswa yang diajar. Selain perkuliahan, dosen juga diharapkan bisa terus melakukan penelitian dalam bidang keahlian yang dimiliki.

Sebagai ilmuwan, dosen harus mempublikasikan dengan teratur karya tulis ilmiah serta hasil penelitian pada konferensi akademik. Untuk urusan biaya, beasiswa serta biaya penelitian bisa diperoleh dengan mudah sebab ada lembaga penyalur beasiswa yang memprioritaskan dosen sebab dianggap mudah dalam urusan transfer pengetahuannya.

Prinsip Kerja Dosen

Profesi dosen adalah bidang pekerjaan khusus yang dilakukan berdasarkan prinsip kerja dibawah ini, yaitu:

  • Mempunyai minat, bakat, panggilan jiwa serta idealisme.
  • Mempunyai komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, ketakwaan, keimanan serta akhlak mulia.
  • Mempunyai kualifikasi akademik serta latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas.
  • Mempunyai kompetensi yang dibutuhkan sesuai bidang tugas.
  • Mempunyai tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
  • Mendapatkan penghasilan yang ditentukan sesuai prestasi kerja.
  • Mempunyai kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berlanjut dengan cara belajar sepanjang hayat.
  • Mempunyai jaminan perlindungan hukum dalam melakukan tugas keprofesionalan.
  • Wajib mempunyai kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani serta memenuhi kualifikasi lain yang sudah dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas dan bisa mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi Akademik Dosen

Dosen harus mempunyai kualifikasi akademik yang didapat lewat pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian, setidaknya:

  • Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana.
  • Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

Sertifikasi Dosen

Sertifikat pendidikan merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada dosen sebagai tenaga profesional yang diberikan sesudah memenuhi persyaratan seperti berikut:

  • Punya pengalaman kerja sebagai pendidik di perguruan tinggi setidaknya 2 tahun.
  • Mempunyai jabatan akademik setidaknya asisten ahli.
  • Lulus sertifikasi yang dilakukan perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan di perguruan tinggi yang sudah ditetapkan Pemerintah RI.

Untuk mendapatkan sertifikasi pendidik, maka dosen harus melewati uji kompetensi yang dilakukan dalam bentuk penilaian portfoloio. Penilaian portfolio adalah penilaian pengalaman akademik serta profesional dengan memakai portfolio dosen.

Penilaian portfolio dosen dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen dalam bentuk penilaian pada kumpulan dokumen yang mendeskripsikan sebagai berikut:

  • Kualifikasi akdemik serta unjuk kerja tridharma perguruan tinggi.
  • Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa serta diri sendiri mengenai kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial serta kepribadian.
  • Pernyataan diri mengenai kontribusi dosen yang berkaitan dalam pelaksanaan serta pengembangan tridharma perguruan tinggi.

Hak dan Kewajiban Dosen

Ketika melakukan tugas keprofesionalannya, dosen memiliki beberapa hak, seperti:

  • Mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimun serta jaminan kesejahteraan sosial.
  • Memperoleh promosi serta penghargaan sesuai tugas serta prestasi kerja.
  • Mendapatkan perlindungan dalam melakukan tugas serta hak atas kekayaan intelektual.
  • Mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, informasi, akses sumber belajar, sarana serta prasarana pembelajaran dan penelitian serta pengabdian pada masyarakat.
  • Mendapatkan kebebasan akademik, mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
  • Mendapatkan kebebasan dalam memberi penilaian serta menentukan kelulusan peserta didik.
  • Mempunyai kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.

Sedangkan beberapa kewajiban dosen diantaranya adalah:

  • Melaksanakan penelitian, pendidikan serta pengabdian pada masyarakat.
  • Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, menilai serta mengevaluasi hasil pembelajaran.
  • Meningkatkan serta mengembangkan kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi.
  • Bertindak objektif serta tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, suku, agama, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  • Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, kode etik, hukum dan juga nilai agama serta etika.
  • Memelihara serta memupuk persatuan dan juga kesatuan bangsa.
  • Menciptakan iklim atau suasana proses pembelajaran yang bisa memotivasi.
  • Mempunyai tugas umum yakni mendidik, mengajar serta melatih.

Kepribadian Dosen

  • Aktif belajar: Paham implikasi dari informasi terbaru untuk dasar pengambilan keputusan serta penyelesaian masalah sekarang atau masa yang akan datang.
  • Aktif mendengarkan: Selalu memberi perhatian penuh pada perkataan orang lain, menyisihkan waktu untuk memahami poin yang mau disampaikan, mengajukan pertanyaan yang wajar serta tidak menyela di waktu yang kurang tepat.
  • Berpikir kritis: Memakai penalaran serta logika untuk mengidentifikasi kekuatan serta kelemahan dari kesimpulan, solusi alternatif atau pendekatan masalah yang ditangani.
  • Kepekaan sosial: Sadar dengan reaksi orang lain dan memahami kenapa orang tersebut bertindak demikian.
  • Berbicara: Untuk menyampaikan informasi dengan efektif baik lisan atau tulisan.
  • Menulis: Berkomunikasi dengan efektif tentang suatu informasi lewat tulisan sesuai dengan kebutuhan.

Cara Menjadi Seorang Dosen

1. Punya Pendidikan Strata 1 dan S2

Dosen harus punya kualifikasi akademis yang didapat lewat pendidikan tinggi program pascasarjana serta terakreditasi sesuai bidang keahlian.

Setidaknya, dosen haruslah lulusan program magister atau S2 untuk mengajar di program diploma atau D3 atau program sarjana [S1] serta lulusan program foktor [S3] untuk mengajar program pascasarjana [S2].

2. Sertifikasi Dosen

Sertifikasi dosen merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada dosen sebagai tenaga profesional. Ini akan diberikan sesudah memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  • Punya pengalaman kerja sebagai pendidik di perguruan tinggi setidaknya 2 tahun.
  • Punya jabatan akademik setidaknya asisten ahli serta lulus sertifikasi yang dilakukan perguruan tinggi terakreditasi yakni program pengadaan tenaga kependidikan di perguruan tinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Status Dosen

Status dosen dibagi menjadi 3 yakni dosen tetap, dosen tidak tetap serta dosen honorer. Berikut adalah penjelasan selengkapnya:

1. Dosen Tetap

Dosen tetap merupakan dosen yang bekerja penuh waktu, memiliki status tenaga pendidik tetap di satuan pendidikan tinggi tertentu dan memperoleh pengakuan dari Dikti dengan pemberian NIDN [Nomor Induk Dosen Nasional]

2. Dosen Tidak Tetap

Dosen tidak tetap merupakan dosen kontrak yang diangkat pimpinan PT atau yayasan selama jangka waktu tertentu. Mereka akan berinduk di PT yang mengontrak dan bekerja penuh atau tidak pennuh waktu serta memperoleh NUPN [Nomor Urut Pengajar Nasional].

3. Dosen Honorer

Dosen honorer merupakan dosen yang mengajar pada perguruan tinggi tanpa disertai dengan ikatan kerja atau tidak dikontrak. Dosen honorer tidak punya induk pusat kerja serta tidak didata dalam pdpt sehingga tidak punya NUPN.

Jenjang Karir Dosen

Secara umum, jenjang karir dosen terdiri dari asisten ahli, lektor, lektor kepala serta guru besar. Berikut penjelasan selengkapnya:

  • Asisten ahli: Jabatan akademik yang akan pertama kali dilakukan dengan syarat harus memiliki ijazah magister atau sederajat sesuai bidang ilmu penugasan.
  • Lektor: Jabatan akademik yang bisa didapat jika sudah memiliki ijazah Doktor atau sederajat saat menjadi dosen.
  • Lektor kepala: Kenaikan jabatan dari lektor ke lektor kepala harus sudah memenuhi angka kredit 400 / 550 / 700 kumulatif.
  • Guru besar: Jabatan yang diberikan pada dosen yang berpendidikan terakhir Doktor dengan tugas dan wewenang mengajar serta melakukan bimbingan di seluruh program.
Sumber Referensi

https://www.duniadosen.com/dosen-pengampu/
https://www.rekerja.com/pengertian-dosen-adalah/
https://www.kampungakreditas.web.id/2020/07/pengertian-dosen-tugas-tanggung-jawab.html
http://kompetensi.info/kompetensi-dosen/dosen-menurut-uu.html
https://www.gramedia.com/pendidikan/profesi-dosen/
https://id.wikipedia.org/wiki/Dosen

Leave a Comment