Pengertian Notaris – Sejarah, Tugas, Macam dan Prosedur

Notaris merupakan profesi untuk seseorang yang sudah menyelesaikan pendidikan hukum yang dilisensi pemerintah untuk melakukan hal hukum terutama saksi penandatanganan dokumen.

Bentuk profesi dari notaris berbeda-beda tergantung sistem hukumnya. Pekerjaan notaris sendiri sudah ada di abad ke-2 di masa Romawi Kuno. Ketika itu, notaris disebut sebagai scribae, tabellius atau notarius yang bertugas mencatat pidato.

Pengertian Notaris

Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya yakni Notarius yang kemudian dijadikan titel untuk seorang penulis cepat atau stenografer.

Notaris adalah salah satu dari cabang profesi hukum tertua yang ada di dunia. Notaris tidak ditempatkan pada lembaga eksekutif, legislatif serta yudikatof. Notaris diharapkan punya posisi yang netral sehingga bisa memberi penyuluhan hukum serta tindakan hukum dari permintaan klien.

Ketika melakukan tindakan serta penyuluhan hukum, notaris tidak boleh memihak pada klien. Ini dikarenakan posisi netral serta tugas sejati notaris untuk mencegah masalah terjadi.

Sejarah Notaris

Di sekitar abad ke-5, notaris dianggap sebagai pejabat istana. Di Italia Utara abad ke-11 hingga abad ke-12 dianggap sebagai area perdagangan utama yang dikenal dengan Latijnse Notariat yakni orang yang diangkat penguasa umum.

Tujuannya adalah untuk melayani kepentingan masyarakat umum dan bisa memperoleh honorarium atas jasanya dari masyarakat umum.

Latijnse notriat murni berasal dari Italia Utara dan bukan pengaruh hukum Romawi Kuno. Di tahun 1888, buku Formularium Tabellinonum diterbitkan oleh Imerius yakni pendiri sekolah Bologna untuk peringatan 8 abad sekolah hukum Bologna.

100 tahun kemudian, secara berturut-turut diterbitkan Summa Artis Notariae oleh Rantero dari Perugia. Sesudah itu pada abad ke-13, buku berjudul sama diterbitkan Rolandinus Passegeri.

Ronaldinus menjelaskan tentang pengertian dari notaris, fungsi, kewenangan serta kewajibannya. Terdapat 4 istilah notaris di zaman Italia Utara, yakni:

  • Notarii: Pejabat istana yang melakukan pekerjaan administratif.
  • Tabeliones: Kumpulan orang yang melakukan pekerjaan tulis menulis yang diangkat tidak sebagai kekaisaran atau pemerintahan serta diatur undang-undang.
  • Tabularii: Pegawai negeri yang bertugas untuk memelihara pembukuan keuangan kota serta memiliki wewenang membuat akta.
  • Notaris: Pejabat yang membuat akta otentik.

Karel de Grote kemudian membuat beberapa perubahan pada hukum peradilan notaris. Ia kemudian membagi notaris menjadi:

  • Notarii: Untuk konselor raja serta kanselarij Paus.
  • Tabelio dan clericus: Untuk gereja induk serta pejabat agama yang kedudukannya lebih rendah dari Paus.

Tugas Notaris

  • Membukukan surat di bawah tanda tangan dengan cara mendaftar di dalam buku khusus atau waarmerking.
  • Melakukan pengesahan kecocokkan fotokopi dengan surat asli atau legalisir.
  • Memberi penyuluhan hukum tentang pembuatan akta.
  • Membuat akta risalah lelang.
  • Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
  • Membuat salinan surat asli di bawah tanda tangan berbentuk salinan yang memuat uraian seperti yang dituliskan pada surat tersebut.
  • Memperbaiki kesalahan tulis atau kesalahan ketik yang ada di minuta akta yang telah ditandatangani. Caranya adalah dengan membuat berita acara serta memberi catatan tentng hal tersebut dengan menyebutkan tanggal, nomor berita acara pembetulan serta salinan akan dikirimkan ke beberapa pihak.

Jenis-jenis Notaris

1. Notaris Civil Law

Notaris civil law merupakan lembaga notariat yang berasal dari Italia Utara serta dianut juga di Indonesia. Berikut beberapa ciri dari notaris civil law:

  • Diangkat pejabat yang berwewenang atau pejabat pemerintah berwewenang.
  • Tujuannya adalah untuk melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Memperoleh honorarium dari masyarakat umum.

2. Notaris Common Law

Jenis notaris berikutnya adalah notaris common law yaknni notaris yang ada di Inggris serta Skandinavia. Berikut adalah ciri dari notaris common law:

  • Tidak diangkat pejabat penguasa.
  • Akta tidak dalam bentuk tertentu.

Syarat Menjadi Notaris Sesuai UUJN Pasal 3

1. Warga Negara Indonesia

Syarat utama menjadi notaris adalah harus merupakan WNI. Ini disebabkan karena notaris merupakan pejabat umum yang menjalankan sebagian fungsi publik negara terutama hukum perdata.

Kewenangan tersebut tidak bisa diberikan pada WNA sebab menyangkut menyimpan rahasia negara sehingga notaris harus bersumpah setia atas Negara Republik Indonesia.

2. Berusia Setidaknya 27 Tahun

Syarat berikutnya untuk menjadi seorang notaris adalah berusia setidaknya 27 tahun. Ini disebabkan karena usia tersebut sudah dianggap stabil dalam hal mental serta emosional.

3. Bertakwa Pada Tuhan YME

Syarat berikutnya menjadi notaris adalah bertakwa pada Tuhan YME. Notaris diharapkan tidak melakukan perbuatan asusila, amoral dan lain sebagainya.

4. Pengalaman

Sudah menjalani magang atau sudah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu 2 tahun berturut-turut di kantor notaris atas prakarsa sendiri atau rekomendasi dari organisasi notaris sesudah lulus magister kenotariatan.

Ini penting agar sudah mengetahui praktik notaris, mengetahui tentang struktur hukum yang digunakan saat membuat akta baik otentik atau di bawah tangan serta mengetahui administrasi notris.

5. Ijazah

Notaris sudah sudah memiliki ijazah sarjana hukum serta lulusan strata dua kenotariatan serta sudah mengerti dasar-dasar hukum Indonesia.

6. Non PNS

Notaris tidak memiliki status pegawai negeri, advokat, pejabat negara, pemimpin atau karyawan BUMN, BUMD serta perusahaan swasta atau jabatan lain yang dilarang Undang-undang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.

Notaris tidak boleh merangkap jabatan sebab dilarang memihak dalam kaitannya  sebagai pihak netral agar benturan kepentingan tidak terjadi.

Prosedur Pengangkatan Notaris

Agar bisa melaksanakan tugas jabatan notaris, maka sebelumnya wajib dilakukan beberapa tahapan seperti berikut ini:

1. Mengajukan permintaan ke Departemen Hukum dan HAM

Untuk pengangkatan sebagai notaris dengan lampiran nama notaris yang akan digunakan, ijazah yang dibutuhkan serta surat pernyataan tidak punya jabatan rangkap.

Jika seluruh dokumen sudah lengkap serta diterima departemen Hukum dan HAM, maka calon notaris harus menunggu surat keputusan Menteri Hukum dan HAM turun.

Sesudah surat keputusan tersebut diturunkan, maka calon notaris akan ditempatkan pada wilayah tertentu.

2. Bersedia Disumpah

Notaris harus bersedia untuk disumpah seperti yang sudah tertera dalam pasal 4 dalam waktu maksimal 2 bulan sejak tanggal surat keputusan pengangkatan sebagai notaris.

Notaris harus mengucapkan sumpah sesuai agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang sudah ditunjuk. Berikut adalah isi dari sumpah jabatan tersebut:

Melaksanakan jabatan dengan jujur, amanah, seksama, mandiri serta tidak berpihak. Ini adalah dasar karakter dari pejabat notaris.

  • Amanah: Bisa dipercaya melaksanakan tugas yakni perintah dari pihak yang menginginkan notaris untuk menuangkan maksud serta keinginan pada akta serta pihak yang membubuhkan tandatangan di akhir akta.
  • Jujur: Tidak bohong atau menutup-nutupi segala sesuatu.
  • Seksama: Berhati-hati serta teliti saat menyusun redaksi akta supaya tidak merugikan berbagai pihak.
  • Mandiri: Notaris memutuskan sendiri akta yang dibuat, berstruktur hukum yang benar serta bisa memberikan penyuluhan hukum pada klien.
  • Tidak berpihak: Netral dan tidak memihak ke salah satu pihak.
  • Menjaga sikap: Notaris harus bosa menjaga sikap, tingkah laku serta menjalankan kewajiban sesuai kode etik profesi, kehormatan, martabat serta tanggung jawab sebagai notaris.
Sumber Referensi

https://id.wikipedia.org/wiki/Notaris
https://www.akseleran.co.id/blog/notaris-adalah/
https://www.ocbcnisp.com/en/article/2021/11/01/notaris-adalah
http://hukumpress.blogspot.com/2016/10/pengertian-tugas-kewenangan-notaris.html
https://www.pipohargiyanto.com/blog/notaris-adalah/

Leave a Comment