Pengertian Ormas – Sejarah, Jenis, Tujuan dan Indonesia

Ormas atau organisasi masyarakat merupakan organisasi yang dibentuk serta didirikan masyarakat secara sukarela.

Ini dibangun berdasarkan kesamaan aspirasi, kebutuhan, kehendak, kegiatan, kepentingan serta tujuan untuk ikut berpartisipasi pada pembangunan supaya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila bisa tercapai.

Sedangkan menurut KBBI mengartikan ormas sebagai perkumpulan yang anggotanya memiliki profesi sama.

Pengertian Ormas

Ormas sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan dan perubahannya meruakan badan yang merupakan kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud serta tujuan pada bidang keagamaan, sosial serta kemanusiaan serta tidak membagi keuntungan pada anggotanya.

Sejarah Organisasi Massa

Ormas mulai bermunculan seiring dengan dibentuknya organisasi masyarakat sipil atau civil society. Sejarah perkembangan masyarakat sipil sebetulnya berasal dari sejarah masyarakat Barat.

Akar perkembangannya bisa dirunut dari mulai Cicero yakni seorang orator sekaligus punjangga asal Roma. Cicero yang mulai memakai istilah societes civilis di dalam filsafat politiknya.

Sedangkan dalam tradisi Eropa hingga abad ke-18, pengertian civil society dianggap sama seperti pengertian negara yakni kekuatan atau kelompok yang mendominasi semua kelompok masyarakat lainnya.

Di paruh kedua abad ke-18, terminologi ini mengalami pergeseran makna. Negara serta civil society kemudian diartikan sebagai 2 entitas berbeda. Pemikir politik yang mempelopori perbedaan tersebut diantaranya adalah Johann Forster, Adam Furguson, Emmanuel Sieyes, Tom Hodgkins serta Tom Paine.

Pada perkembangan berikutnya, konsep civil society pernah diartikan secara radikal oleh pemikir politik yang menekankan aspek kemandirian serta perbedaan posisi sehingga menjadi anti tesis dari state.

Pemahaman semacam ini kemudian mengundang reaksi para pemikir seperti Hegel yang mengajukan tesis jika civil society justru membutuhkan banyak aturan serta pembatasan dan penyatuan dengan negara lewat administratif, kontrol hukum serta politik.

Ormas di Indonesia

Akar sejarah ormas di Indonesia bisa dilihat dari terjadinya perubahan sosial ekonomi di masa kolonial khususnya pada saat kapitalisme merkantilis mulai diperkenalkan Belanda.

Hal ini ikut mendorong terjadinya pembentukan sosial lewat proses industrialisasi, urbanisasi serta pendidikan modern. Beberapa hasilnya adalah munculnya kesadaran baru di kalangan kaum elit pribumi yang lalu mendorong terbentuknya organisasi sosial modern pada awal abad ke-20.

Gejala tersebut menjadi tanda mulai berkembangnya ormas di Indonesia. Sesudah Kemerdekaan sekitar tahun 1950-an, pertumbuhan ormas di Indonesia terus mengalami kemajuan.

Ketika itu, organisasi sosial serta politik dibiarkan tumbuh dengan bebas dan mendapatkan dukungan kuat dari masyarakat yang baru merdeka.

Jenis Ormas

Organisasi masa atau ormas yang ada di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian, yakni:

1. Ormas Nasional

Menurut pendapat Kemendagri, ada sekitar 250 ribu ormas di Indonesia yang diantaranya adalah ormas Islam. Ormas Islam ini meliputi Muhammadiyah, Sarekat Islam, Mathla’ul Anwar, Al-Irsad Al-Islamiyah, Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Persatuan Umat Islam, Rabithah Alawiyah, Al-Ittihadiyah, Al Jam ‘iyatul Washliyah, Majelis Ulama Indonesia, Da’wah Islamiyah Indonesia, Nahdlatul Wathan, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia serta Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia.

2. Ormas Agama

Ormas agama yang ada di Indonesia juga cukup banyak seperti ormas Kristen seperti GMKI, GAMKI, Parkindo, PWKI, GSKI, Kespekri, PIKI, Pertakin dan LKK.

Parkindo sebagai partai yang adadi masanya yakni tahun 1973 difusikan menjadi partai PDI bersama PNI, Partai Katolok, IPKI serta Murba.

Asas, Ciri dan Sifat Ormas di Indonesia

Asas ormas di Indonesia tidak bertentangan dengan Pancasila serta Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meski begitu, ormas juga bisa mencantumkan ciri tertentu yang bisa mencerminkan kehendak serta cita-cita ormas selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Ini tentunya berbeda dengan kebijakan ormas di masa lalu ang mewajibkan semua ormas harus berasaskan Pancasila. Sedangkan untuk sifat kegiatannya, ormas harus dibedakan dengan organisasi lain.

Status Badan Ormas

Baik ormas atau perkumpulan bisa berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Ormas serta perkumpulan yang berbadan hukum harus mengajukan pengesahan status badan hukum ke Menteri Hukum dan HAM.

Hal menarik lainnya, ormas berbadan hukum bisa didirikan dalam bentuk yayasan atau perkumpulan. Untuk ormas berbasis anggota, maka pilihannya adalah berbadan hukum perkumpulan.

Sementara untuk ormas yang tidak berbasis anggota, maka pilihannya adalah berbadan hukum yayasan. Selain itu, ormas berbadan hukum juga tidak membutuhkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT sebab sudah dinyatakan terdaftar sebagai ormas sesudah memperoleh pengesahan badan hukum dari Menkumham.

Fungsi Ormas di Indonesia

  • Untuk meningkatkan partisipasi serta keberdayaan masyarakat.
  • Untuk memberikan pelayanan pada masyarakat.
  • Untuk menjaga nilai agama serta kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Untuk melestarikan serta memelihara nilai, norma, moral, budaya serta etika yang ada di masyarakat.
  • Untuk melestarikan sumber daya alam serta lingkungan hidup.
  • Untuk mengembangkan kesetiakawanan sosial, toleransi dan gotong royong pada kehidupan bermasyarakat.
  • Untuk memelihara, menjaga serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Untuk mewujudkan tujuan negara.

Tujuan Ormas

  • Sebagai sarana penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingn anggota atau tujuan organisasi.
  • Sebagai sarana pembinaan serta pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.
  • Sebagai sarana penyalur aspirasi masyarakat.
  • Sebagai sarana pemberdayaan masyarakat.
  • Sebagai sarana pemenuhan pelayanan sosial.
  • Sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk menjaga, memelihara serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Sebagai sarana pemelihara serta pelestari nilai, norma serta etika pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Larangan Pada Ormas

Ada beberapa larangan untuk ormas menurut Perppu seperti:

  • Dilarang memakai lambang, nama, bendera atau atribut yang sama seperti lambang, nama, bendera atau atribut lembaga pemerintahan.
  • Memakai lambang, nama, bendera negara lain atau lembaga internasional tanpa izin menjadi lambang, nama atau bendera ormas.
  • Memakai lambang, nama, bendera atau tanda gambar yang memiliki persamaan ormas atau partai politik yang lain.
  • Melakukan tindakan bermusuhan pada agama, suku, ras atau golongan.
  • Melakukan penistaan, penyalahgunaan atau penodaan pada agama yang dianut di Indonesia.
  • Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman serta ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
  • Melakukan kegiatan yang sudah menjadi tugas serta wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
  • Melakukan kegiatan sparatis yang mengancam kedaulatan NKRI.
  • Menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Jumlah Ormas di Indonesia

Menurut Kementerian Dalam Negeri tercatat ada 420.381 ormas yang ada di Indonesia. Jumlah tersebut terus meningkat dengan drastis dibandingkan tahun 2017 yang hanya 344.039 ormas. Ormas sendiri dibagi menjadi 3 kategori, yakni:

  • Ormas yang sudah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar atau SKT sebanyak 25.812 ormas.
  • Ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia berjumlah 393.497 ormas.
  • Ormas asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri berjumlah 72 ormas.
Sumber Referensi

https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_massa
https://analisa.id/pengertian-dan-jumlah-ormas-di-indonesia/31/08/2019/
https://paralegal.id/pengertian/organisasi-kemasyarakatan/
https://www.easybiz.id/ormas-dan-perkumpulan-memang-ada-bedanya/

Leave a Comment