Pengertian Polisi – Sejarah, Macam, Tugas dan Wewenang

Polisi merupakan pranata umum sipil yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban serta penegakan hukum di seluruh wilayah negara. Sedangkan kepolisian merupakan salah satu lembaga penting yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban serta penegakkan hukum sehingga tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sejarah Polisi di Indonesia

Di zaman Kerajaan Majapahit, patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan bernama Bhayangkara dengan tugas melindungi kerajaan dan raja.

Di masa kolonial Belanda, pembentukan pasukan keamanan diawali dari pembentukan pasukan jaga yang diambil dari orang pribumi untuk menjaga aset serta kekayaan orang Eropa di Hindia Belanda saat itu.

Di tahun 1867, beberapa warga Eropa di Semarang merekrut 78 orang pribumi dengan tujuan menjaga keamanan miliknya. Wewenang operasional kepolisian berada di residen yang dibantu asisten residen.

Sejalan dengan administrasi negara di saat itu, pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan untuk bangsa Belanda dengan pribumi. Pada dasarnya, pribumi tidak diperkenankan untuk menjabat hoofd agent atau bintara, inspecteur van politie serta commisaris van politie.

Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan pejabat seperti asisten wedana, mantri polisi serta wedana polisi.

Kepolisian modern Hindia Belanda dibentuk antara tahun 1897 hingga 1920 yakni cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia ketika itu.

Di sekitar akhir tahun 1920 atau awal tahun 1930, pendidikan serta jabatan hoofd agent, inspecteur serta commisaris van politie dibuka untuk putra pejabat Hindia Belanda kalangan pribumi.

Jenis Lembaga Polisi Diluar Polri

Ada beberapa lembaga polisi diluar Polri yang memiliki tugas berbeda dengan polisi biasanya. Di Indonesia sendiri, berikut adalah beberapa jenis lembaga Polisi diluar Polri:

  • Polisi Khusus Pemasyarakatan atau Polsuspas: Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Hukum serta HAM sesuai kewenangan Undang-Undang yang diberi kekuasaan untuk menjalankan fungsi kepolisian dalam lembaga pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara.
  • Polisi Pamong Praja atau Pol PP: Satuan yang dikomandoi Mantri Polisi Pamong Praja atau MP PP setingkat dibawah camat. MP PP dulu bertanggung jawab pada Wedana.
  • Polisi Kehutanan Indonesia disingkat Polhut: Polisi yang bernaung dibawah kementrian kehutanan dan dibentuk sebagai lembaga penegak hukum yang bertugas mengamankan, melindungi serta mengawasi hutan beserta ekosistemnya dan aktivitas yang berhubungan.
  • Polisi Khusus Kereta Api disingkat Polsuska: Polisi milik PT Kereta Api yang memiliki tugas menjaga kelancaran perjalanan kereta api dari gangguan keamanan dan sebagainya.
  • Polisi militer atau PM: Polisi yang berasal dari organisasi militer dengan tugas pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum serta tata tertib di lingkungan militer negara untuk mendukung tugas pokok militer yakni menegakkan kedaulatan negara.

Tugas Pokok Polisi

1. Fungsi Kepolisian

Fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara dalam bidang pemelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman serta pelayanan masyarakat.

Sedangkan menurut Pasal 3, pengembangan fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu kepolisian khusus, pegawai negeri sipil atau bentuk pengamanan swakarsa.

2. Tugas Pokok Kepolisian

Menurut Pasal 13, tugas pokok dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam UU No.2 tahun 2002 adalah sebagai berikut:

  • Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat.
  • Menegakkan hukum.
  • Memberi perlindungan, pengayoman serta pelayanan pada masyarakat.

3. Kewenangan Kepolisian

Di dalam Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI berisi tentang perincian tugas serta kewenangan Kepolisian RI. Sementara dalam pasal 18 berisi diskresi Kepolisian yang didasari pada Kode Etik Kepolisian.

Sesuai rumusan tugas pokok, rumusan fungsi, tugas serta wewenang Polri seperti yang diatur dalam UU No.2 tahun 2002, fungsi utama dari kepolisian meliputi:

  • Tugas Pembinaan Masyarakat

Semua usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan.

Tugas Polri di dalam bidang ini adalah Community Policing dengan pendekatan pada Polres. Konsep ini sesuai dengan karakter serta kebudayaan Indonesia dengan melakukan sistem keamanan lingkungan atau siskamling pada komunitas desa serta kampung.

Inni dilakukan secara bergantian karena masyarakat merasa bertanggung jawab dengan keamanan wilayah masing-masing. Ini juga dijunjung dengan kegiatan babinkamtibmas yang selalu mengawasi daerahnya untuk melakukan berbagai kegiatan khusus.

  • Tugas Dalam Bidang Preventif

Semua usaha serta kegiatan dalam bidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, memelihara orang, benda serta barang termasuk memberi pertolongan dan perlindungan terutama mencegah pelanggaran hukum terjadi.

Ketika melakukan tugas tersebut, dibutuhkan kemampuan profesional teknik tersendiri seperti penjagaan pengawalan, patroli serta pengaturan.

  • Tugas Dalam Bidang Represif

Di dalam bidang represif, ada 2 jenis peran serta fungsi dari polisi yakni represif justisiil serta non justisiil. Dalam UU No.2 tahun 2002 memberi peran Polri untuk melakukan beberapa tindakan represif nin justisiil terkait dengan Pasal 18 ayat 1 yakni wewenang diskresi kepolisian yang biasanya menyangkut kasus ringan.

KUHAP memberikan peran Polri untuk melakukan tugas represif justisiil dengan memakai azas legalitas bersama unsur Criminal Justice sistem yanglain.

Tugas tersebut memuat substansi mengenai cara penyidikan serta penyelidikan yang sesuai hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan yang lain.

Apabila terjadi tindak pidana, maka penyidik harus melakukan beberapa kegiatan, seperti mencari serta menemukan peristiwa yang dianggap tindak pidana, menetukan bisa tidaknya dilakukan penyelidikan, mencari dan mengumpulkan bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangka pelaku tindak pidana.

Tugas Lain Polisi

Selain beberapa tugas diatas, masih ada beberapa tugas pokok lain para polisi dan berikut beberapa diantaranya:

  • Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat.
  • Menegakkan hukum.
  • Memberi pengayoman, perlindungan serta pelayanan pada masyarakat.

Ketika melaksanakan beberapa tugas tersebut, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia akan bertugas:

  • Melaksanakan penjagaan, pengaturan, pengawalan serta patroli pada kegiatan masyarakat serta pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.
  • Menyelenggarakan semua kegiatan untuk menjamin ketertiban, keamanan serta kelancaran lalu lintas di jalan.
  • Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat dan juga ketaatan masyarakat pada hukum serta peraturan perundang-undangan.
  • Ikut serta pada pembinaan hukum nasional.
  • Menjaga ketertiban serta menjamin keamanan umum.
  • Melakukan koordinasi, pembinaan teknis serta pengawasan pada kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil serta bentuk pengamanan swakarsa.
  • Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik serta psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas dari kepolisian.
  • Melindungi keselamatan jiwa raga, masyarakat, harta benda serta lingkungan hidup dari gangguan ketertiban atau bencana termasuk juga memberi bantuan serta pertolongan dengan menjunjung hak asasi manusia.
  • Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum nantinya ditangani instansi atau pihak berwenang.
  • Memberi pelayanan untuk masyarakat sesuai kepentingannya pada lingkup tugas kepolisian.
  • Melakukan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Wewenang Polisi

Dalam rangka menyelenggarakan tugas seperti yang dimaksud Kepolisian Negara Republik Indonesia, secara umum memiliki wewenang seperti:

  • Menerima laporan atau pengaduan.
  • Membantu menyelesaikan perselisihan masyarakat yang bisa mengganggu ketertiban umum.
  • Mencegah serta menanggulangi tumbunya penyakit masyarakat.
  • Mengawasi aliran yang bisa menyebabkan perpecahan atau mengancam persatuan kesatuan bangsa.
  • Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif.
Sumber Referensi

https://id.wikipedia.org/wiki/Polisi
https://www.polresenrekang.com/page/2/tugas-fungsi-dan-kewenangan-polri
https://caritahu.kontan.co.id/news/penjelasan-lengkap-tugas-dan-fungsi-polri?page=all
https://id.wikipedia.org/wiki/Kepolisian_Negara_Republik_Indonesia

Leave a Comment