Pengertian Profesor – Tugas, Syarat, Kewajiban dan Gaji

Profesor atau biasa disingkat menjadi prof merupakan seorang guru senior, dosen atau peneliti yang umumnya dipekerjakan institusi pendidikan universitas.

Pengertian Profesor

Di Indonesia sendiri, gelar profesor adalah jabatan fungsional dan bukan merupakan gelar akademis. Ini sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen Pasal 1 Butir 3 yang menyebutkan jika profesor atau guru besar merupakan jabatan fungsional tertinggi untuk dosen yang masih mengajar dalam lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Apabila sebelumnya dosen bergeral akademis magister atau S2, bahkan sarjana atau S1 juga bisa menjadi profesor atau guru besar. Namun sejak tahun 2007, hanya yang punya gelar akademik doktor saja yang dapat menjadi profesor.

Ini disebabkan karena hanya profesor yang punya kewenangan untuk membimbing para calon doktor.

Tugas Profesor

Sebagai seorang pakar, biasanya profesor mempunyai beberapa kewajiban tambahan, seperti:

  • Memberi kuliah serta memimpin seminar pada bidang ilmu yang dikuasai baik ilmu sastra, murni atau bidang yang diterapkan langsung seperti musik, desain, hukum, pengobatan atau bisnis.
  • Melakukan penelitian di dalam bidang ilmu yang dikuasai.
  • Mengabdi pada masyarakat termasuk konsultatif baik pada bidang pemerintahan atau bidang lain secara non profit.
  • Melatih akademis muda atau mahasiswa supaya bisa membantu menjadi asisten atau untuk menggantikan di kemudian hari.
  • Mengelola pengajaran, penelitian serta publikasi pada departemennya.
  • Memberikan layanan masyarakat termasuk fungsi konsultasi seperti memberi nasihat pada pemerintah serta organisasi nirlaba atau memberi komentar ahli pada TV, berita radio atau program urusan masyarakat.

Keseimbangan dar 4 fungsi profesor ini akan sangat tergantung pada institusi, tempat atau negara dan juga waktu. Contohnya seorang profesor mendedikasikan diri dengan penuh pada penelitian serta ilmu pengetahuan di beberapa universitas Amerika Serikat dipromosikan untuk memperoleh penghargaan utama dalam bidang ilmu dari subjek penelitian yang dilakukan.

Profesor bisa digunakan sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memiliki gelar kesarjanaan Ph.D atau S3 dari perguruan tunggi khususnya oleh para pelajar di Amerika tanpa memperhatikan tingkatan dari perguruan tinggi tersebut.

Syarat Menjadi Profesor

Jabatan profesor bisa diperoleh ketika dosen sudah melewati tahapan pencapaian angka kredit yang telah ditentukan sesuai dengan nilai kum yang didapat secara berjenjang dari jabatan fungsional akademik Asisten Ahli, Lektor Kepala, Lektor dan Profesor atau guru besar dengan nilai kum setidaknya 850.

Dosen tersebut harus melaksanakan tridarma perguruan tinggi salah satunya pada bidang penelitian serta membuat publikasi khususnya publikasi internasional bereputasi serta berdampak ke hasil penelitiannya.

Dari Permenpan 46 th 2013 Pasal 26 ayat 3, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya bisa sampai ke jenjang profesor atau guru besar, seperti:

1. Ijazah Doktor atau Sederajat

Syarat pertama yang harus terpenuhi untuk menjadi seorang profesor pada perguruan tinggi adalah sudah mempunyai ijazah S3 atau Doktor.

Semua dosen wajib melanjutkan studi Doktor atau S3 sehingga nantinya bisa menjadi profesor yang sudah menjadi ketetapan umum.

Ini dibuktikan dengan kepemilikan ijazah S3 yang diterbitkan perguruan tinggi baik PTN atau PTS dalam dan luar negeri. Gelar S3 ditempuh tidak hanya untuk mendapatkan gelar di depan serta belakang nama lengkap, namun juga untuk memenuhi persyaratan administratif untuk menjadi profesor.

2. Diajukan Setidaknya 3 Tahun Sesudah Memperoleh Ijazah

Semua dosen yang telah menyelesaikan studi S3 tidak langsung bisa mengajukan diri untuk jabatan profesor, namun harus menunggu setidaknya 3 tahun.

Selama 3 tahun tersebut, calon profesor akan tetap melakukan seluruh tugas serta tanggung jawab sebagai dosen.

3. Mempublikasikan Karya Ilmiah

Syarat menjadi seorang profesor selanjutnya adalah mempublikasikan karya ilmiah ke jurnal internasional bereputasi. Dengan begitu, karya ilmiah yang akan disusun oleh seorang dosen akan berjumlah sangat banyak.

Jurnal internasional yang telah masuk ke database akan bereputasi seperti Scopus. Ini disebabkan karena ketika mempublikasikan jurnal intersional, maka akan ada 2 kemungkinan yakni menjadi jurnal internasional biasa atau jurnal internasional bereputasi.

4. Berpengalaman Sebagai Dosen

Syarat selanjutnya untuk menjadi profesor adalah memiliki pengalaman sebagai dosen minimal selama 10 tahun. Sesudah 1 dekade, maka dosen baru bisa mengajukan diri menjadi dosen. Dengan begitu, dosen yang baru 1 atau 2 tahun mengajar tidak bisa langsung menjadi profesor.

Untuk menjadi seorang profesor juga harus melewati beberapa tingkatan. Diawali dengan mengajukan diri untuk menduduki jabatan akademik Asisten Ahli. Sesudah 2 tahun berikutnya, maka bisa mengajukan diri menjadi lektor.

Apabila karier seorang dosen terbilang bagus, maka baru bisa mengajukan diri sebagai Lektor Kepala. Sesudah setidaknya selama 2 tahun menjadi Lektor Kepala serta punya pengalaman menjadi dosen setidaknya 10 tahun, maka baru bisa mengajukan diri sebagai profesor.

Sedangkan alternatif lain yang bisa dilakukan adalah loncatan jabatan terutama untuk dosen yang berprestasi. Dari mulai loncat jabatan Asisten Ahli ke Lektor sampai Lektor ke Profesor.

Selain memenuhi kum untuk loncat jabatan, dosen tersebut juga harus memenuhi beberapa persyaratan khusus. Namun, hal ini masih jarang terjadi mengingat persyaratan yang dibutuhkan sangat kompleks.

Kewajiban dan Hak Profesor

Dari undang-undang dijelaskan secara mendetail tentang kewajiban serta wewenang dari seorang profesor seperti berikut ini:

1. Membimbing Calon Doktor

Profesor sebagai jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi punya wewenang untuk membimbing calon doktor. Dengan begitu, profesor punya kewajiban serta wewenang untuk mengajar serta menjadi pembimbing mahasiswa di jenjang S3 atau Doktor.

Profesor juga bisa menjadi pengajar atau pembimbing untuk mahasiswa di jenjang Diploma atau Sarjana serta Magister. Tentunya, ini akan disesuaikan dengan kewajiban lain yang diemban seorang profesor. Dengan begitu tidak akan mengganggu wewenang atau kewajiban utamanya yakni mengajar mahasiswa S3.

2. Menulis Buku Serta Karya Ilmiah

Kewajiban khusus dari seorang profesor yang selanjutnya sebagai jabatan akademik tertinggi pada perguruan tinggi adalah menulis buku serta dipublikasikan.

Semua hasil dari tulisan Profesor tersebut diharapkan dapat dipublikasikan seperti buku yang diterbitkan penerbit profesional. Tujuannya adalah supaya hasil karya tulis tersebut bisa memberi pencerahan pada masyarakat serta menyebarluaskan gagasan yang dimiliki.

3. Dapat Diangkat Menjadi Profesor Paripurna

Semua Profesor yang ada di Indonesia punya kesempatan untul diangkat menjadi Profesor Paripurna. Dosen Paripurna adalah pada saat mempunyai karya ilmiah atau karya monumental yang lalu memperoleh pengakuan internasional.

Gaji Profesor

Menjadi seorang profesor umumnya akan mendapatkan gaji pokok serta banyak tunjangan karyawan. Selain itu, profesor yang memiliki peran tambahan pada institusi seperti ketua departemen, kepala studi pascasarjana, dosen dan sebagainya juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan.

Beberapa profesor juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan dengan cara bekerja sambilan pada jenis pekerjaan lain seperti penerbitan buku akademik atau pers populer, konsultasi, memberikan pidato hingga eksekutif pembinaan.

Sumber Referensi

https://www.duniadosen.com/syarat-menjadi-profesor/
https://id.wikipedia.org/wiki/Profesor
https://anakbertanya.com/apa-itu-profesor-g/
https://forkomdosenaslibrebes.com/2021/04/28/apa-itu-profesor/
https://en.wikipedia.org/wiki/Professor

Leave a Comment