NPWP Archives - Adam Muiz https://adammuiz.com/tag/npwp/ Berbagi Artikel Ilmu Pengetahuan Tue, 28 Sep 2021 13:01:02 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://i0.wp.com/adammuiz.com/wp-content/uploads/2021/05/ICON-152.png?fit=32%2C32&ssl=1 NPWP Archives - Adam Muiz https://adammuiz.com/tag/npwp/ 32 32 198626614 Pengertian Pajak : Ciri Ciri, Perspektif, Fungsi dan Jenis https://adammuiz.com/pajak/ https://adammuiz.com/pajak/#respond Thu, 30 Sep 2021 01:28:00 +0000 https://adammuiz.com/?p=3618 Pajak merupakan iuran untuk negara yang bisa dipaksakan untuk yang terutang dan sudah diatur dalam undang-undang. Pada hakikatnya, pajak harus ditanggung oleh rakyat dimana rakyat harus ikut menentukan serta menyetujui lewat wakil di parlemen atau DPR untuk perumusan macam, jenis serta berat ringannya tarif pajak tersebut. Pengertian Pajak Pajak merupakan pungutan wajib yang harus dilakukan ... Read more

The post Pengertian Pajak : Ciri Ciri, Perspektif, Fungsi dan Jenis appeared first on Adam Muiz.

]]>
Pajak merupakan iuran untuk negara yang bisa dipaksakan untuk yang terutang dan sudah diatur dalam undang-undang. Pada hakikatnya, pajak harus ditanggung oleh rakyat dimana rakyat harus ikut menentukan serta menyetujui lewat wakil di parlemen atau DPR untuk perumusan macam, jenis serta berat ringannya tarif pajak tersebut.

Pengertian Pajak

Pajak merupakan pungutan wajib yang harus dilakukan rakyat pada negara. Semua uang pajak yang dibayarkan rakyat nantinya akan masuk ke pos pendapatan negara dari sektor pajak. Nantinya, pajak akan dipakai untuk biaya belanja pemerintah pusat atau daerah demi mensejahterakan masyarakat.

Uang pajak akan dipakai untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak adalah salah satu sumber dana pemerintah yang dipakai untuk biaya anggaran kesehatan serta pendidikan dan kegiatan produktif yang lain. Sedangkan pemungutan biaya pajak nantinya bisa dipaksakan sebab dilaksanakan atas dasar undang-undang.

Ciri-ciri Pajak

Dari UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, dikatakan jika pengertian pajak merupakan kontribusi wajib pada negara yang terutang untuk pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak memperoleh imbalan langsung serta dipakai untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat.

Dari pengertian ini, maka ada beberapa ciri pajak yang sangat khas seperti berikut ini:

1. Pajak Adalah Kontribusi Wajib Warga Negara

Ini berarti setiap orang punya kewajiban membayar pajak. Akan tetapi, ini hanya berlaku untuk warga negara yang telah memenuh syarat subjektif dan syarat objektif. Warga yang memenuhi syarat ini adalah warga negara yang punya penghasilan lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

PTKP yang berlaku sekarang ini adalah sebesar 54 juta Rupiah setahun atau 4.5 juta Rupiah per bulan. Ini berarti apabila anda punya pendapatan lebih dari 4.5 juta per bulan, maka akan dikenakan pajak.

Sedangkan jika anda pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0.5%, berlaku dari total peredaran bruto hingga 4.8 miliar dalam satu tahun pajak.

2. Pajak Bersifat Memaksa Bagi Seluruh Warga Negara

Apabila seseorang telah memenuhi syarat subjektif serta objektif, maka wajib membayar pajak. Di dalam undang-undang pajak telah dijelaskan jika seseorang sengaja tidak membayar pajak yang harus dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif atau hukum pidana.

3. Warga Negara Tidak Memperoleh Imbalan Secara Langsung

Pajak adalah hal yang berbeda dari retribusi. Contoh dari retribusi adalah ketika memperoleh manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang yakni retribusi parkir. Namun tidak demikian dengan pajak karena menjadi salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara.

Untuk itu ketika membayar pajak pada jumlah tertentu, anda tidak akan langsung mendapatkan manfaat pajak yang sudah dibayarkan tersebut. Yang anda peroleh contohnya adalah perbaikan jalan raya yang ada di daerah anda, beasiswa pendidikan untuk anak, fasilitas kesehatan gratis untuk keluarga dan sebagainya.

4. Berdasarkan Undang-undang

Ini artinya pajak sudah diatur dalam Undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur mengenai mekanisme pembayaran, perhitungan serta pelaporan pajak.

Perspektif Pajak

1. Perspektif Pajak dari Segi Ekonomi

Ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya sektor privat ke sektor publik. Ini memberi gambaran jika pajak bisa menyebabkan 2 perubahan kondisi, yakni:

  • Kemampuan individu menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang serta jasa berkurang.
  • Kemampuan keuangan negara untuk penyediaan barang serta jasa publik yang menjadi kebutuhan masyarakat bertambah.

2. Perspektif Pajak dari Segi Hukum

Perspektif hukum bisa terjadi karena sebuah ikatan yang timbul akibat undang-undang. Ini kemudian menyebabkan kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu pada negara bisa terjadi.

Negara memiliki kekuatan untuk memaksa serta pajak yang diperoleh akan dipakai untuk penyelenggaraan pemerintahan. Ini membuktikan jika pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang. Dengan begitu, akan ada kepastian hukum baik untuk petugas pajak sebagai pengumpul pajak dan wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Fungsi Pajak Untuk Negara Serta Masyarakat

Pajak punya peranan penting untuk kehidupan bernegara terutama pembangunan. Pajak adalah sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran yang diperlukan termasuk untuk pembangunan. Dengan begitu, pajak juga memiliki beberapa fungsi, seperti:

1. Fungsi Anggaran atau Budgeter

Pajak adalah sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpukan uang atau dana dari wajib pajak ke kas negara. Tujuannya adalah untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara yang lainnya.

Dengan begitu, salah satu fungsi pajak adalah menjadi sumber pendapatan negara yang bertujuan untuk menyeimbangkan antara pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

2. Fungsi Mengatur atau Regulasi

Fungsi berikutnya dari pajak adalah fungsi mengatur atau regulasi. Pajak adalah alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara di dalam lapangan ekonomi dan sosial. Beberapa fungsi tersebut diantaranya adalah:

  • Pajak bisa dipakai untuk menghambat laju dari inflasi.
  • Pajak bisa dipakai untuk alat meningkatkan kegiatan ekspor seperti pajak ekspor barang.
  • Pajak bisa memberikan perlindungan atau proteksi pada barang produksi dalam negeri seperti Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
  • Pajak bisa mengatur serta menarik investasi modal yang membantu perekonomian semakin produktif.

3. Fungsi Stabilisasi

Pajak bisa dipakai untuk menjaga kestabilan kondisi serta keadaan perekonomian. Contohnya seperti mengatasi inflasi dan pemerintah yang akan menetapkan pajak tinggi sehingga jumlah peredaran uang bisa dikurangi.

Sementara untuk mengatasi kelesuan deflasi atau ekonomi, maka pemerintah akan menurunkan pajak. Dengan begitu, uang yang beredar bisa ditambah dan deflasi bisa teratasi.

Jenis Pajak Pungutan Pemerintah dari Masyarakat

Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah pada masyarakat atau wajib pajak. Jenis pajak ini bisa digolongkan berdasarkan instansi pemungutan, sifat, objek pajak dan subjek pajak:

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

Jika berdasarkan dari sifatnya, maka pajak bisa digolongkan menjadi 2 jenis yakni pajak langsung dan pajang tidak langsung:

  • Pajak Tidak Langsung [Indirect Tax]

Pajak tidak langsung adalah jenis pajak yang hanya diberikan untuk wajib pajak ketika melakukan perbuatan atau peristiwa tertentu. Pajak tidak langsung ini tidak bisa dipungut berkala namun hanya dipungut ketika terjadi perbuatan atau peristiwa tertentu.

Contohnya seperti pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang diberikan ketika wajib pajak menjual barang mewah.

  • Pajak Langsung [Direct Tax]

Pajak langsung adalah pajak yang diberikan secara berkala untuk wajib pajak berdasarkan surat keteapan pajak yang dibuat kantor pajak. Pada surat keteapan pajak ada jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Pajak langsung ini akan ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak bisa digantikan pihak lain. Contohnya seperti Pajak Bumi dan Penghasilan [PBB] serta pajak penghasilan.

2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutnya

Jika dilihat dari instansi pemungutnya, maka pajak bisa digolongkan menjadi 2 jenis yakni pajak daerah serta pajak negara:

  • Pajak Daerah atau Lokal

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah serta terbatas hanya untuk rakyat daerah tersebut. Baik yang dipungut oleh Pemda Tingkat II atau Pemda Tingkat I.

Contohnya seperti pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, BPHTB, pajak kendaraan bermotor, PBB serta pajak daerah yang lain.

  • Pajak Negara atau Pusat

Pajak negara adalah jenis pajak yang dipungut pemerintah pusat lewat instansi terkait yaitu DJP. Contohnya seperti Pajak Penghasilan atau PPh, PPN, PPnBM, PBB dan bea materai.

3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak Serta Subjek Pajaknya

Berdasarkan objek serta subjeknya, pajak bisa digolongkan menjadi 2 jenis yakni pajak objektif dan subjektif:

  • Pajak Objektif

Pajak yang diambil berdasarkan objeknya. Contohnya seperti pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea materai dan lainnya.

  • Pajak Subjektif

Pajak yang diambil berdasarkan subjeknya. Contohnya seperti pajak penghasilan dan pajak kekayaan.

Sumber Referensi

https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya
https://www.akseleran.co.id/blog/pengertian-pajak/
https://www.modalrakyat.id/blog/pajak-adalah
https://idcloudhost.com/apa-itu-pajak-pengertian-fungsi-manfaat-dan-jenis-jenisnya/
https://bizlaw.co.id/pengertian-pajak-ciri-fungsi-dan-subjeknya/

The post Pengertian Pajak : Ciri Ciri, Perspektif, Fungsi dan Jenis appeared first on Adam Muiz.

]]>
https://adammuiz.com/pajak/feed/ 0 3618
Cara Bikin NPWP Online Untuk Pribadi Dengan Cepat dan Mudah https://adammuiz.com/cara-bikin-npwp-online/ https://adammuiz.com/cara-bikin-npwp-online/#respond Wed, 28 Jul 2021 03:31:06 +0000 https://adammuiz.com/?p=1826 Berbagai fasilitas yang bisa kita nikmati saat ini merupakan hasil dari adanya suatu pajak. Kita saat ini bisa menggunakan jalan untuk transportasi, listrik untuk menjalankan benda elektronik dan internet secara tidak langsung itu juga sebagian dikarenakan adanya pajak. Hasil yang didapat dari pajak digunakan untuk membangun sebuah negara, mulai dari infrastruktur dan lain sebagainya. Menyalurkan ... Read more

The post Cara Bikin NPWP Online Untuk Pribadi Dengan Cepat dan Mudah appeared first on Adam Muiz.

]]>
Berbagai fasilitas yang bisa kita nikmati saat ini merupakan hasil dari adanya suatu pajak. Kita saat ini bisa menggunakan jalan untuk transportasi, listrik untuk menjalankan benda elektronik dan internet secara tidak langsung itu juga sebagian dikarenakan adanya pajak. Hasil yang didapat dari pajak digunakan untuk membangun sebuah negara, mulai dari infrastruktur dan lain sebagainya. Menyalurkan listrik ke suatu tempat tentu terbantu dengan adanya akses jalan yang merupakan hasil dari adanya pajak.

Pajak merupakan kontribusi wajib masyarakat kepada suatu negara baik oleh perseorangan maupun badan yang bersifat memaksa. Seluruh WIN (Warga Negara Indonesia) merupakan subjek wajib pajak. Membayar pajak tepat pada waktunya harus dipatuhi bagi mereka yang memenuhi syarat Wajib Pajak (WP). Wajib Pajak yaitu mereka baik orang pribadi ataupun badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan.

Untuk termasuk dalam Wajib Pajak dan menjalankan kewajiban perpajakan, maka seseorang perlu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang digunakan sebagai sarana dalam proses administrasi perpajakan. NPWP yaitu identitas Wajib Pajak atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak serta kewajiban dalam perpajakan.

Cara Daftar NPWP Online

Pada saat ini segala hal lebih dimudahkan dengan adanya internet, begitu juga pendaftaran akun untuk membuat NPWP. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mempermudah masyarakat Indonesia dalam mendaftar dan membuat NPWP secara online. Berikut ini merupakan tutorial langkah untuk membuat NPWP Online.

a. Membuat Akun Baru di ereg.pajak.go.id

e-Registration yang tersedia di situs pajak.go.id merupakan sebuah layanan yang diciptakan untuk memudahkan masyarakat Indonesia membuat NPWP secara Online. Dengan menggunakan smartphone dan internet sekarang kamu sudah bisa membuat NPWP baru baik untuk perseorangan ataupun badan untuk perusahaanmu.

1. Kunjungi situs resmi e-Registration melalui link https://ereg.pajak.go.id/daftar

1 Tutorial Cara Daftar NPWP Online

2. Setelah halam terbuka maka dapat dilihat terdapat dua kolom, Email dan verifikasi Captcha

3. Masukan Alamat Email. Pastikan email tersebut masih aktif dan sering anda gunakan, karena email ini juga akan menjadi email yang akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP.

4. Isi kolom Captcha sesuai karakter unik yang muncul, captcha berfungsi untuk memastikan bawha pendaftar bukanlah bot.

5. Setelah Klik Tombol Daftar maka akan tampil halaman Sukses Daftar dan diminta untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

6. Tahap selanjutnya yaitu buka email yang tadi didaftarkan, kemudian buka pesan yang telah dikirimkan oleh [email protected], pada pesan tersebut terdapat link aktivasi yang setelah diklik mengarah ke form pendaftaran tahap ke dua.

2 Membuat Akun Baru di ereg.pajak.go.id

7. Pada form pendaftaran selanjutnya ada beberapa kolom yang perlu diisi, yang pertama yaitu jenis WP orang pribadi untuk pajak perseorangan dan yang kedua yaitu wp badan yaitu untuk pajak sebuah badan atau kelompok dengan banyak orang.

8. Kemudian isi kolom nama, jika kamu tadi memilih Perseorangan maka isi dengan nama lengkapmu, jika kamu tadi mengisi dengan badan maka isi dengan nama perusahaanmu.

9. Form alamat email otomatis akan terisi dengan email yang sudah kamu daftarakan sebelumnya.

10. Buat password baru yang nantinya akan digunakan untuk login pada situs pajak.go.id

11. Isi Nomor HP, nomor handphone ini nantinya akan dipergunakan pada formulir pendaftaran NPWP, jadi gunakan no hp yang aktif dan masih sering digunakan.

12. Pilih pertanyaan yang tersedia dan isi jawaban sesuai dengan jawabanmu, di sini tidak dijelaskan mengenai fungsi form pertanyaan ini, namun umumnya pengelola website bisa menggunakan pertanyaan ini dan jawaban yang telah anda masukan untuk mereset password jika anda lupa suatu saat nanti.

13. Form terakhir isi Captcha sesuai karakter yang muncul, dan kemudian pilih tombol Daftar.

14. Selanjutnya buka email kembali dan buka pesan yang dikirimkan oleh pajak.go.id dan klik pada link yang tertulis dipesan tersebut, anda akan diarahkan pada halaman baru.

15. Pada halaman itu kemudian pilih “Klik Untuk Memulai Pendaftaran NPWP“, anda akan diarahkan ke halaman baru Dashboard “ereg.pajak.go.id/online/pendaftaran/” pada akun yang telah anda buat sebelumnya.

16. Di sini kita sudah berhasil membuat akun baru pada e-Registration, selanjutnya kita akan membahas mengenai pembuatan Permohonan Pendaftaran NPWP.

b. Pengajuan Permohonan Pendaftaran NPWP

1. Setelah anda berhasil masuk kedalam sistus e-Registration kemudian isi form sesuai data informasi yang anda miliki

3 Langkah Lengkap Pengajuan Permohonan Pendaftaran NPWP

2. Selanjutnya jika kolom pada form sudah terisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan data yang anda miliki, pilih tombol DAFTAR yang berfungsi untuk mengirimkan formulir registrasi tersebut kepada kantor pajak terdaftar.

3. Setelah selesai mengisi formulir tersebut secara lengkap, selanjutnya dapat dilihat akan muncul sebuah status pendaftaran pada dashboard situs web ereg-pajak.

4. Kemudian pendaftar perlu menekan pilihan “Kirim Token“, dan tidak lupa juga mengisi Captcha, lalu kemudian pilih Submit.

5. Buka pesan email yang telah dikirim oleh ereg pajak, kemudian copy token yang berupa kode unik tersebut.

6. Kembali ke dashboard situs ereg-pajak dan masukan token yang sudah disalin tadi kemudian pilih Submit atau “Kirim Permohonan” maka berkas akan diproses dengan segera.

7. Buka email anda kembali, akan ada email dari ereg pajak berupa infomrasi data NPWP dan dokumen kartu NPWP Virtual berformat pdf nya. Di sini kamu sudah memiliki NPWP tersebut.

8. Sementara itu Kartu NPWP dalam bentuk Fisik dan sebuah surat akan dikirim melalui POS ke alamat sesuai data yang telah diinputkan sebelumnya.

Itulah tutorial langkah langkah lengkap cara membuat akun di ereg pajak dan cara bikin npwp online dari rumah dengan hp android dan internet. Mengetahui pentingnya pajak sehingga sebuah negara bisa berkembang menjadi lebih baik, mari kita taat dan wajib pajak, mencerminkan warga negara teladan yang taat peraturan perpajakan di Indonesia. Dengan adanya pajak pemerintahan bisa memanfaatkan dana nya untuk membangun Indonesia terus lebih baik lagi. Dengan infrastruktur yang baik maka fasilitas yang baik juga akan mempermudah kehidupan kita di Negara Indonesia tercinta ini.

The post Cara Bikin NPWP Online Untuk Pribadi Dengan Cepat dan Mudah appeared first on Adam Muiz.

]]>
https://adammuiz.com/cara-bikin-npwp-online/feed/ 0 1826