Pengertian Pajak : Ciri Ciri, Perspektif, Fungsi dan Jenis

Pajak merupakan iuran untuk negara yang bisa dipaksakan untuk yang terutang dan sudah diatur dalam undang-undang. Pada hakikatnya, pajak harus ditanggung oleh rakyat dimana rakyat harus ikut menentukan serta menyetujui lewat wakil di parlemen atau DPR untuk perumusan macam, jenis serta berat ringannya tarif pajak tersebut.

Pengertian Pajak

Pajak merupakan pungutan wajib yang harus dilakukan rakyat pada negara. Semua uang pajak yang dibayarkan rakyat nantinya akan masuk ke pos pendapatan negara dari sektor pajak. Nantinya, pajak akan dipakai untuk biaya belanja pemerintah pusat atau daerah demi mensejahterakan masyarakat.

Uang pajak akan dipakai untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak adalah salah satu sumber dana pemerintah yang dipakai untuk biaya anggaran kesehatan serta pendidikan dan kegiatan produktif yang lain. Sedangkan pemungutan biaya pajak nantinya bisa dipaksakan sebab dilaksanakan atas dasar undang-undang.

Ciri-ciri Pajak

Dari UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, dikatakan jika pengertian pajak merupakan kontribusi wajib pada negara yang terutang untuk pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak memperoleh imbalan langsung serta dipakai untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat.

Dari pengertian ini, maka ada beberapa ciri pajak yang sangat khas seperti berikut ini:

1. Pajak Adalah Kontribusi Wajib Warga Negara

Ini berarti setiap orang punya kewajiban membayar pajak. Akan tetapi, ini hanya berlaku untuk warga negara yang telah memenuh syarat subjektif dan syarat objektif. Warga yang memenuhi syarat ini adalah warga negara yang punya penghasilan lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

PTKP yang berlaku sekarang ini adalah sebesar 54 juta Rupiah setahun atau 4.5 juta Rupiah per bulan. Ini berarti apabila anda punya pendapatan lebih dari 4.5 juta per bulan, maka akan dikenakan pajak.

Sedangkan jika anda pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0.5%, berlaku dari total peredaran bruto hingga 4.8 miliar dalam satu tahun pajak.

2. Pajak Bersifat Memaksa Bagi Seluruh Warga Negara

Apabila seseorang telah memenuhi syarat subjektif serta objektif, maka wajib membayar pajak. Di dalam undang-undang pajak telah dijelaskan jika seseorang sengaja tidak membayar pajak yang harus dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif atau hukum pidana.

3. Warga Negara Tidak Memperoleh Imbalan Secara Langsung

Pajak adalah hal yang berbeda dari retribusi. Contoh dari retribusi adalah ketika memperoleh manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang yakni retribusi parkir. Namun tidak demikian dengan pajak karena menjadi salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara.

Untuk itu ketika membayar pajak pada jumlah tertentu, anda tidak akan langsung mendapatkan manfaat pajak yang sudah dibayarkan tersebut. Yang anda peroleh contohnya adalah perbaikan jalan raya yang ada di daerah anda, beasiswa pendidikan untuk anak, fasilitas kesehatan gratis untuk keluarga dan sebagainya.

4. Berdasarkan Undang-undang

Ini artinya pajak sudah diatur dalam Undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur mengenai mekanisme pembayaran, perhitungan serta pelaporan pajak.

Perspektif Pajak

1. Perspektif Pajak dari Segi Ekonomi

Ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya sektor privat ke sektor publik. Ini memberi gambaran jika pajak bisa menyebabkan 2 perubahan kondisi, yakni:

  • Kemampuan individu menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang serta jasa berkurang.
  • Kemampuan keuangan negara untuk penyediaan barang serta jasa publik yang menjadi kebutuhan masyarakat bertambah.

2. Perspektif Pajak dari Segi Hukum

Perspektif hukum bisa terjadi karena sebuah ikatan yang timbul akibat undang-undang. Ini kemudian menyebabkan kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu pada negara bisa terjadi.

Negara memiliki kekuatan untuk memaksa serta pajak yang diperoleh akan dipakai untuk penyelenggaraan pemerintahan. Ini membuktikan jika pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang. Dengan begitu, akan ada kepastian hukum baik untuk petugas pajak sebagai pengumpul pajak dan wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Fungsi Pajak Untuk Negara Serta Masyarakat

Pajak punya peranan penting untuk kehidupan bernegara terutama pembangunan. Pajak adalah sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran yang diperlukan termasuk untuk pembangunan. Dengan begitu, pajak juga memiliki beberapa fungsi, seperti:

1. Fungsi Anggaran atau Budgeter

Pajak adalah sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpukan uang atau dana dari wajib pajak ke kas negara. Tujuannya adalah untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara yang lainnya.

Dengan begitu, salah satu fungsi pajak adalah menjadi sumber pendapatan negara yang bertujuan untuk menyeimbangkan antara pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

2. Fungsi Mengatur atau Regulasi

Fungsi berikutnya dari pajak adalah fungsi mengatur atau regulasi. Pajak adalah alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara di dalam lapangan ekonomi dan sosial. Beberapa fungsi tersebut diantaranya adalah:

  • Pajak bisa dipakai untuk menghambat laju dari inflasi.
  • Pajak bisa dipakai untuk alat meningkatkan kegiatan ekspor seperti pajak ekspor barang.
  • Pajak bisa memberikan perlindungan atau proteksi pada barang produksi dalam negeri seperti Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
  • Pajak bisa mengatur serta menarik investasi modal yang membantu perekonomian semakin produktif.

3. Fungsi Stabilisasi

Pajak bisa dipakai untuk menjaga kestabilan kondisi serta keadaan perekonomian. Contohnya seperti mengatasi inflasi dan pemerintah yang akan menetapkan pajak tinggi sehingga jumlah peredaran uang bisa dikurangi.

Sementara untuk mengatasi kelesuan deflasi atau ekonomi, maka pemerintah akan menurunkan pajak. Dengan begitu, uang yang beredar bisa ditambah dan deflasi bisa teratasi.

Jenis Pajak Pungutan Pemerintah dari Masyarakat

Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah pada masyarakat atau wajib pajak. Jenis pajak ini bisa digolongkan berdasarkan instansi pemungutan, sifat, objek pajak dan subjek pajak:

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

Jika berdasarkan dari sifatnya, maka pajak bisa digolongkan menjadi 2 jenis yakni pajak langsung dan pajang tidak langsung:

  • Pajak Tidak Langsung [Indirect Tax]

Pajak tidak langsung adalah jenis pajak yang hanya diberikan untuk wajib pajak ketika melakukan perbuatan atau peristiwa tertentu. Pajak tidak langsung ini tidak bisa dipungut berkala namun hanya dipungut ketika terjadi perbuatan atau peristiwa tertentu.

Contohnya seperti pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang diberikan ketika wajib pajak menjual barang mewah.

  • Pajak Langsung [Direct Tax]

Pajak langsung adalah pajak yang diberikan secara berkala untuk wajib pajak berdasarkan surat keteapan pajak yang dibuat kantor pajak. Pada surat keteapan pajak ada jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Pajak langsung ini akan ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak bisa digantikan pihak lain. Contohnya seperti Pajak Bumi dan Penghasilan [PBB] serta pajak penghasilan.

2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutnya

Jika dilihat dari instansi pemungutnya, maka pajak bisa digolongkan menjadi 2 jenis yakni pajak daerah serta pajak negara:

  • Pajak Daerah atau Lokal

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah serta terbatas hanya untuk rakyat daerah tersebut. Baik yang dipungut oleh Pemda Tingkat II atau Pemda Tingkat I.

Contohnya seperti pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, BPHTB, pajak kendaraan bermotor, PBB serta pajak daerah yang lain.

  • Pajak Negara atau Pusat

Pajak negara adalah jenis pajak yang dipungut pemerintah pusat lewat instansi terkait yaitu DJP. Contohnya seperti Pajak Penghasilan atau PPh, PPN, PPnBM, PBB dan bea materai.

3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak Serta Subjek Pajaknya

Berdasarkan objek serta subjeknya, pajak bisa digolongkan menjadi 2 jenis yakni pajak objektif dan subjektif:

  • Pajak Objektif

Pajak yang diambil berdasarkan objeknya. Contohnya seperti pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea materai dan lainnya.

  • Pajak Subjektif

Pajak yang diambil berdasarkan subjeknya. Contohnya seperti pajak penghasilan dan pajak kekayaan.

Sumber Referensi

https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya
https://www.akseleran.co.id/blog/pengertian-pajak/
https://www.modalrakyat.id/blog/pajak-adalah
https://idcloudhost.com/apa-itu-pajak-pengertian-fungsi-manfaat-dan-jenis-jenisnya/
https://bizlaw.co.id/pengertian-pajak-ciri-fungsi-dan-subjeknya/

Leave a Comment