Universitas Archives - Adam Muiz https://adammuiz.com/tag/universitas/ Berbagi Artikel Ilmu Pengetahuan Sat, 29 Jan 2022 11:08:58 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://i0.wp.com/adammuiz.com/wp-content/uploads/2021/05/ICON-152.png?fit=32%2C32&ssl=1 Universitas Archives - Adam Muiz https://adammuiz.com/tag/universitas/ 32 32 198626614 Pengertian Profesor – Tugas, Syarat, Kewajiban dan Gaji https://adammuiz.com/profesor/ https://adammuiz.com/profesor/#respond Thu, 03 Feb 2022 04:15:00 +0000 https://adammuiz.com/?p=7466 Profesor atau biasa disingkat menjadi prof merupakan seorang guru senior, dosen atau peneliti yang umumnya dipekerjakan institusi pendidikan universitas. Pengertian Profesor Di Indonesia sendiri, gelar profesor adalah jabatan fungsional dan bukan merupakan gelar akademis. Ini sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen Pasal 1 Butir 3 yang menyebutkan jika ... Read more

The post Pengertian Profesor – Tugas, Syarat, Kewajiban dan Gaji appeared first on Adam Muiz.

]]>
Profesor atau biasa disingkat menjadi prof merupakan seorang guru senior, dosen atau peneliti yang umumnya dipekerjakan institusi pendidikan universitas.

Pengertian Profesor

Di Indonesia sendiri, gelar profesor adalah jabatan fungsional dan bukan merupakan gelar akademis. Ini sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen Pasal 1 Butir 3 yang menyebutkan jika profesor atau guru besar merupakan jabatan fungsional tertinggi untuk dosen yang masih mengajar dalam lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Apabila sebelumnya dosen bergeral akademis magister atau S2, bahkan sarjana atau S1 juga bisa menjadi profesor atau guru besar. Namun sejak tahun 2007, hanya yang punya gelar akademik doktor saja yang dapat menjadi profesor.

Ini disebabkan karena hanya profesor yang punya kewenangan untuk membimbing para calon doktor.

Tugas Profesor

Sebagai seorang pakar, biasanya profesor mempunyai beberapa kewajiban tambahan, seperti:

  • Memberi kuliah serta memimpin seminar pada bidang ilmu yang dikuasai baik ilmu sastra, murni atau bidang yang diterapkan langsung seperti musik, desain, hukum, pengobatan atau bisnis.
  • Melakukan penelitian di dalam bidang ilmu yang dikuasai.
  • Mengabdi pada masyarakat termasuk konsultatif baik pada bidang pemerintahan atau bidang lain secara non profit.
  • Melatih akademis muda atau mahasiswa supaya bisa membantu menjadi asisten atau untuk menggantikan di kemudian hari.
  • Mengelola pengajaran, penelitian serta publikasi pada departemennya.
  • Memberikan layanan masyarakat termasuk fungsi konsultasi seperti memberi nasihat pada pemerintah serta organisasi nirlaba atau memberi komentar ahli pada TV, berita radio atau program urusan masyarakat.

Keseimbangan dar 4 fungsi profesor ini akan sangat tergantung pada institusi, tempat atau negara dan juga waktu. Contohnya seorang profesor mendedikasikan diri dengan penuh pada penelitian serta ilmu pengetahuan di beberapa universitas Amerika Serikat dipromosikan untuk memperoleh penghargaan utama dalam bidang ilmu dari subjek penelitian yang dilakukan.

Profesor bisa digunakan sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memiliki gelar kesarjanaan Ph.D atau S3 dari perguruan tunggi khususnya oleh para pelajar di Amerika tanpa memperhatikan tingkatan dari perguruan tinggi tersebut.

Syarat Menjadi Profesor

Jabatan profesor bisa diperoleh ketika dosen sudah melewati tahapan pencapaian angka kredit yang telah ditentukan sesuai dengan nilai kum yang didapat secara berjenjang dari jabatan fungsional akademik Asisten Ahli, Lektor Kepala, Lektor dan Profesor atau guru besar dengan nilai kum setidaknya 850.

Dosen tersebut harus melaksanakan tridarma perguruan tinggi salah satunya pada bidang penelitian serta membuat publikasi khususnya publikasi internasional bereputasi serta berdampak ke hasil penelitiannya.

Dari Permenpan 46 th 2013 Pasal 26 ayat 3, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya bisa sampai ke jenjang profesor atau guru besar, seperti:

1. Ijazah Doktor atau Sederajat

Syarat pertama yang harus terpenuhi untuk menjadi seorang profesor pada perguruan tinggi adalah sudah mempunyai ijazah S3 atau Doktor.

Semua dosen wajib melanjutkan studi Doktor atau S3 sehingga nantinya bisa menjadi profesor yang sudah menjadi ketetapan umum.

Ini dibuktikan dengan kepemilikan ijazah S3 yang diterbitkan perguruan tinggi baik PTN atau PTS dalam dan luar negeri. Gelar S3 ditempuh tidak hanya untuk mendapatkan gelar di depan serta belakang nama lengkap, namun juga untuk memenuhi persyaratan administratif untuk menjadi profesor.

2. Diajukan Setidaknya 3 Tahun Sesudah Memperoleh Ijazah

Semua dosen yang telah menyelesaikan studi S3 tidak langsung bisa mengajukan diri untuk jabatan profesor, namun harus menunggu setidaknya 3 tahun.

Selama 3 tahun tersebut, calon profesor akan tetap melakukan seluruh tugas serta tanggung jawab sebagai dosen.

3. Mempublikasikan Karya Ilmiah

Syarat menjadi seorang profesor selanjutnya adalah mempublikasikan karya ilmiah ke jurnal internasional bereputasi. Dengan begitu, karya ilmiah yang akan disusun oleh seorang dosen akan berjumlah sangat banyak.

Jurnal internasional yang telah masuk ke database akan bereputasi seperti Scopus. Ini disebabkan karena ketika mempublikasikan jurnal intersional, maka akan ada 2 kemungkinan yakni menjadi jurnal internasional biasa atau jurnal internasional bereputasi.

4. Berpengalaman Sebagai Dosen

Syarat selanjutnya untuk menjadi profesor adalah memiliki pengalaman sebagai dosen minimal selama 10 tahun. Sesudah 1 dekade, maka dosen baru bisa mengajukan diri menjadi dosen. Dengan begitu, dosen yang baru 1 atau 2 tahun mengajar tidak bisa langsung menjadi profesor.

Untuk menjadi seorang profesor juga harus melewati beberapa tingkatan. Diawali dengan mengajukan diri untuk menduduki jabatan akademik Asisten Ahli. Sesudah 2 tahun berikutnya, maka bisa mengajukan diri menjadi lektor.

Apabila karier seorang dosen terbilang bagus, maka baru bisa mengajukan diri sebagai Lektor Kepala. Sesudah setidaknya selama 2 tahun menjadi Lektor Kepala serta punya pengalaman menjadi dosen setidaknya 10 tahun, maka baru bisa mengajukan diri sebagai profesor.

Sedangkan alternatif lain yang bisa dilakukan adalah loncatan jabatan terutama untuk dosen yang berprestasi. Dari mulai loncat jabatan Asisten Ahli ke Lektor sampai Lektor ke Profesor.

Selain memenuhi kum untuk loncat jabatan, dosen tersebut juga harus memenuhi beberapa persyaratan khusus. Namun, hal ini masih jarang terjadi mengingat persyaratan yang dibutuhkan sangat kompleks.

Kewajiban dan Hak Profesor

Dari undang-undang dijelaskan secara mendetail tentang kewajiban serta wewenang dari seorang profesor seperti berikut ini:

1. Membimbing Calon Doktor

Profesor sebagai jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi punya wewenang untuk membimbing calon doktor. Dengan begitu, profesor punya kewajiban serta wewenang untuk mengajar serta menjadi pembimbing mahasiswa di jenjang S3 atau Doktor.

Profesor juga bisa menjadi pengajar atau pembimbing untuk mahasiswa di jenjang Diploma atau Sarjana serta Magister. Tentunya, ini akan disesuaikan dengan kewajiban lain yang diemban seorang profesor. Dengan begitu tidak akan mengganggu wewenang atau kewajiban utamanya yakni mengajar mahasiswa S3.

2. Menulis Buku Serta Karya Ilmiah

Kewajiban khusus dari seorang profesor yang selanjutnya sebagai jabatan akademik tertinggi pada perguruan tinggi adalah menulis buku serta dipublikasikan.

Semua hasil dari tulisan Profesor tersebut diharapkan dapat dipublikasikan seperti buku yang diterbitkan penerbit profesional. Tujuannya adalah supaya hasil karya tulis tersebut bisa memberi pencerahan pada masyarakat serta menyebarluaskan gagasan yang dimiliki.

3. Dapat Diangkat Menjadi Profesor Paripurna

Semua Profesor yang ada di Indonesia punya kesempatan untul diangkat menjadi Profesor Paripurna. Dosen Paripurna adalah pada saat mempunyai karya ilmiah atau karya monumental yang lalu memperoleh pengakuan internasional.

Gaji Profesor

Menjadi seorang profesor umumnya akan mendapatkan gaji pokok serta banyak tunjangan karyawan. Selain itu, profesor yang memiliki peran tambahan pada institusi seperti ketua departemen, kepala studi pascasarjana, dosen dan sebagainya juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan.

Beberapa profesor juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan dengan cara bekerja sambilan pada jenis pekerjaan lain seperti penerbitan buku akademik atau pers populer, konsultasi, memberikan pidato hingga eksekutif pembinaan.

Sumber Referensi

https://www.duniadosen.com/syarat-menjadi-profesor/
https://id.wikipedia.org/wiki/Profesor
https://anakbertanya.com/apa-itu-profesor-g/
https://forkomdosenaslibrebes.com/2021/04/28/apa-itu-profesor/
https://en.wikipedia.org/wiki/Professor

The post Pengertian Profesor – Tugas, Syarat, Kewajiban dan Gaji appeared first on Adam Muiz.

]]>
https://adammuiz.com/profesor/feed/ 0 7466
Pengertian Dosen – Prinsip Kerja, Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi https://adammuiz.com/dosen/ https://adammuiz.com/dosen/#respond Tue, 11 Jan 2022 22:33:19 +0000 https://adammuiz.com/?p=6900 Dosen merupakan pendidik profesional serta ilmuwan dengan tugas, mengembangkan, mentransformasikan serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tekonologi serta seni. Ini dilakukan lewat pengabdian, penelitian serta pendidikan pada masyarakat. Pengertian Dosen Profesi dosen sebagai seorang pendidik identik dengan kemampuan mengajar serta menyampaikan materi di kelas. Dosen bukan hanya pekerjaan untuk mencari rejeki namun dituntut untuk bisa memberikan komitmen ... Read more

The post Pengertian Dosen – Prinsip Kerja, Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi appeared first on Adam Muiz.

]]>
Dosen merupakan pendidik profesional serta ilmuwan dengan tugas, mengembangkan, mentransformasikan serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tekonologi serta seni. Ini dilakukan lewat pengabdian, penelitian serta pendidikan pada masyarakat.

Pengertian Dosen

Profesi dosen sebagai seorang pendidik identik dengan kemampuan mengajar serta menyampaikan materi di kelas. Dosen bukan hanya pekerjaan untuk mencari rejeki namun dituntut untuk bisa memberikan komitmen serta dedikasi penuh dalam bidang yang dikuasai.

Kedua hal ini nantinya akan menghasilkan ilmu yang bermanfaat dan juga bisa menggerakkan mahasiswa yang diajar. Selain perkuliahan, dosen juga diharapkan bisa terus melakukan penelitian dalam bidang keahlian yang dimiliki.

Sebagai ilmuwan, dosen harus mempublikasikan dengan teratur karya tulis ilmiah serta hasil penelitian pada konferensi akademik. Untuk urusan biaya, beasiswa serta biaya penelitian bisa diperoleh dengan mudah sebab ada lembaga penyalur beasiswa yang memprioritaskan dosen sebab dianggap mudah dalam urusan transfer pengetahuannya.

Prinsip Kerja Dosen

Profesi dosen adalah bidang pekerjaan khusus yang dilakukan berdasarkan prinsip kerja dibawah ini, yaitu:

  • Mempunyai minat, bakat, panggilan jiwa serta idealisme.
  • Mempunyai komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, ketakwaan, keimanan serta akhlak mulia.
  • Mempunyai kualifikasi akademik serta latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas.
  • Mempunyai kompetensi yang dibutuhkan sesuai bidang tugas.
  • Mempunyai tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
  • Mendapatkan penghasilan yang ditentukan sesuai prestasi kerja.
  • Mempunyai kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berlanjut dengan cara belajar sepanjang hayat.
  • Mempunyai jaminan perlindungan hukum dalam melakukan tugas keprofesionalan.
  • Wajib mempunyai kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani serta memenuhi kualifikasi lain yang sudah dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas dan bisa mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi Akademik Dosen

Dosen harus mempunyai kualifikasi akademik yang didapat lewat pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian, setidaknya:

  • Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana.
  • Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

Sertifikasi Dosen

Sertifikat pendidikan merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada dosen sebagai tenaga profesional yang diberikan sesudah memenuhi persyaratan seperti berikut:

  • Punya pengalaman kerja sebagai pendidik di perguruan tinggi setidaknya 2 tahun.
  • Mempunyai jabatan akademik setidaknya asisten ahli.
  • Lulus sertifikasi yang dilakukan perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan di perguruan tinggi yang sudah ditetapkan Pemerintah RI.

Untuk mendapatkan sertifikasi pendidik, maka dosen harus melewati uji kompetensi yang dilakukan dalam bentuk penilaian portfoloio. Penilaian portfolio adalah penilaian pengalaman akademik serta profesional dengan memakai portfolio dosen.

Penilaian portfolio dosen dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen dalam bentuk penilaian pada kumpulan dokumen yang mendeskripsikan sebagai berikut:

  • Kualifikasi akdemik serta unjuk kerja tridharma perguruan tinggi.
  • Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa serta diri sendiri mengenai kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial serta kepribadian.
  • Pernyataan diri mengenai kontribusi dosen yang berkaitan dalam pelaksanaan serta pengembangan tridharma perguruan tinggi.

Hak dan Kewajiban Dosen

Ketika melakukan tugas keprofesionalannya, dosen memiliki beberapa hak, seperti:

  • Mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimun serta jaminan kesejahteraan sosial.
  • Memperoleh promosi serta penghargaan sesuai tugas serta prestasi kerja.
  • Mendapatkan perlindungan dalam melakukan tugas serta hak atas kekayaan intelektual.
  • Mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, informasi, akses sumber belajar, sarana serta prasarana pembelajaran dan penelitian serta pengabdian pada masyarakat.
  • Mendapatkan kebebasan akademik, mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
  • Mendapatkan kebebasan dalam memberi penilaian serta menentukan kelulusan peserta didik.
  • Mempunyai kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.

Sedangkan beberapa kewajiban dosen diantaranya adalah:

  • Melaksanakan penelitian, pendidikan serta pengabdian pada masyarakat.
  • Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, menilai serta mengevaluasi hasil pembelajaran.
  • Meningkatkan serta mengembangkan kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi.
  • Bertindak objektif serta tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, suku, agama, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  • Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, kode etik, hukum dan juga nilai agama serta etika.
  • Memelihara serta memupuk persatuan dan juga kesatuan bangsa.
  • Menciptakan iklim atau suasana proses pembelajaran yang bisa memotivasi.
  • Mempunyai tugas umum yakni mendidik, mengajar serta melatih.

Kepribadian Dosen

  • Aktif belajar: Paham implikasi dari informasi terbaru untuk dasar pengambilan keputusan serta penyelesaian masalah sekarang atau masa yang akan datang.
  • Aktif mendengarkan: Selalu memberi perhatian penuh pada perkataan orang lain, menyisihkan waktu untuk memahami poin yang mau disampaikan, mengajukan pertanyaan yang wajar serta tidak menyela di waktu yang kurang tepat.
  • Berpikir kritis: Memakai penalaran serta logika untuk mengidentifikasi kekuatan serta kelemahan dari kesimpulan, solusi alternatif atau pendekatan masalah yang ditangani.
  • Kepekaan sosial: Sadar dengan reaksi orang lain dan memahami kenapa orang tersebut bertindak demikian.
  • Berbicara: Untuk menyampaikan informasi dengan efektif baik lisan atau tulisan.
  • Menulis: Berkomunikasi dengan efektif tentang suatu informasi lewat tulisan sesuai dengan kebutuhan.

Cara Menjadi Seorang Dosen

1. Punya Pendidikan Strata 1 dan S2

Dosen harus punya kualifikasi akademis yang didapat lewat pendidikan tinggi program pascasarjana serta terakreditasi sesuai bidang keahlian.

Setidaknya, dosen haruslah lulusan program magister atau S2 untuk mengajar di program diploma atau D3 atau program sarjana [S1] serta lulusan program foktor [S3] untuk mengajar program pascasarjana [S2].

2. Sertifikasi Dosen

Sertifikasi dosen merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada dosen sebagai tenaga profesional. Ini akan diberikan sesudah memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  • Punya pengalaman kerja sebagai pendidik di perguruan tinggi setidaknya 2 tahun.
  • Punya jabatan akademik setidaknya asisten ahli serta lulus sertifikasi yang dilakukan perguruan tinggi terakreditasi yakni program pengadaan tenaga kependidikan di perguruan tinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Status Dosen

Status dosen dibagi menjadi 3 yakni dosen tetap, dosen tidak tetap serta dosen honorer. Berikut adalah penjelasan selengkapnya:

1. Dosen Tetap

Dosen tetap merupakan dosen yang bekerja penuh waktu, memiliki status tenaga pendidik tetap di satuan pendidikan tinggi tertentu dan memperoleh pengakuan dari Dikti dengan pemberian NIDN [Nomor Induk Dosen Nasional]

2. Dosen Tidak Tetap

Dosen tidak tetap merupakan dosen kontrak yang diangkat pimpinan PT atau yayasan selama jangka waktu tertentu. Mereka akan berinduk di PT yang mengontrak dan bekerja penuh atau tidak pennuh waktu serta memperoleh NUPN [Nomor Urut Pengajar Nasional].

3. Dosen Honorer

Dosen honorer merupakan dosen yang mengajar pada perguruan tinggi tanpa disertai dengan ikatan kerja atau tidak dikontrak. Dosen honorer tidak punya induk pusat kerja serta tidak didata dalam pdpt sehingga tidak punya NUPN.

Jenjang Karir Dosen

Secara umum, jenjang karir dosen terdiri dari asisten ahli, lektor, lektor kepala serta guru besar. Berikut penjelasan selengkapnya:

  • Asisten ahli: Jabatan akademik yang akan pertama kali dilakukan dengan syarat harus memiliki ijazah magister atau sederajat sesuai bidang ilmu penugasan.
  • Lektor: Jabatan akademik yang bisa didapat jika sudah memiliki ijazah Doktor atau sederajat saat menjadi dosen.
  • Lektor kepala: Kenaikan jabatan dari lektor ke lektor kepala harus sudah memenuhi angka kredit 400 / 550 / 700 kumulatif.
  • Guru besar: Jabatan yang diberikan pada dosen yang berpendidikan terakhir Doktor dengan tugas dan wewenang mengajar serta melakukan bimbingan di seluruh program.
Sumber Referensi

https://www.duniadosen.com/dosen-pengampu/
https://www.rekerja.com/pengertian-dosen-adalah/
https://www.kampungakreditas.web.id/2020/07/pengertian-dosen-tugas-tanggung-jawab.html
http://kompetensi.info/kompetensi-dosen/dosen-menurut-uu.html
https://www.gramedia.com/pendidikan/profesi-dosen/
https://id.wikipedia.org/wiki/Dosen

The post Pengertian Dosen – Prinsip Kerja, Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi appeared first on Adam Muiz.

]]>
https://adammuiz.com/dosen/feed/ 0 6900