Pengertian Bank Umum – Produk, Fungsi, Jenis, Tugas, Kegiatan dan Contoh

Bank umum merupakan bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. Di dalam kegiatannya, bank umum akan memberikan jasa di dalam lalu lintas pembayaran.

Sedangkan menurut OJK, bank umum adalah badan usaha dalam bidang keuangan yang menarik serta mengeluarkan uang dalam masyarakat khususnya memberikan kredit serta jasadi dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang.

Di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank disebut sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan serta menyalurkannya pada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lain dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Sementara menurut para ahli perbankan di beberapa negara maju, bank umum merupakan institusi keuangan yang berorientasi pada laba. Untuk mendapatkan tujuan tersebut, bank umum akan melakukan fungsi intermediasi.

Karena bank umum diberikan izin untuk mengumpulkan dana berbentuk deposito, maka bank umum juga disebut dengan lembaga keuangan depositori. Bank umum juga disebut sebagai bank umum pencipta yang atau giral karena berdasarkan kemampuannya dalam menciptakan uang atau giral.

Baca Juga : Pengertian Bank – Sejarah, Fungsi, Macam Jenis dan Contoh

Produk Bank Umum

1. Tabungan

Produk pertama dari bank umum adalah tabungan dan yang paling dikenal masyarakat. Tabungan tidak hanya terdiri dari 1 produk namun juga terdiri dari banyak jenis dari mulai tabungan haji, tabungan rencana, tabungan berjangka dan sebagainya.

Berbagai kantor juga menyediakan tabungan untuk para karyawan yang bisa digunakan untuk kepentingan lain. Lewat tabungan, maka nasabah bisa melakukan pemindahan dana secara cepat dan juga aman. Ada beberapa karakteristik dari produk bank yang satu ini, seperti:

  • Buku Tabungan

Semua nasabah yang sudah memilih menabung di bank akan memperoleh buku tabungan. Fungsi dari buku tabungan adalah untuk mengetahui informasi dari semua transaksi yang sudah dilakukan dari produk tabungan yang dimiliki.

  • ATM

ATM atau Kartu Anjungan Tunai Mandiri menjadi karakteristik dari tabungan berikutnya. Kartu ATM nantinya bisa dipakai untuk melakukan banyak transaksi keuangan yang sedang dibutuhkan nasabah.

  • Setoran Awal

Semua bank memiliki aturan yang berbeda tentang setoran awal. Setoran yang dimaksud adalah pemberian dana di awal nasabah akan menerbitkan tabungannya. Ada bank yang menetapkan setoran awal hanya Rp.50.000 dan sampai Rp.500.000.

  • Bunga

Karakteristik ini menjadi daya tarik tabungan untuk masyarakat luas. Dengan adanya bunga, maka nasabah bisa mengharapkan keuntungan dari kegiatan menabung meski nilainya lebih kecil dibandingkan dengan investasi.

  • Biaya Bulanan

Dalam menghimpun dana masyarakat, bank juga bertujuan untuk mengelola profit lembaga serta pembangunan nasional. Untuk itu, bank akan mengenakan biaya bulanan atau yang lebih lazin dikenal dengan biaya administrasi untuk setiap nasabah yang menabung.

Besarnya sendiri akan bervariasi tergantung dari bank mana yang dipilih serta produk apa yang akan diambil nasabah.

2. Giro

Meski giro dan tabungan sama-sama merupakan produk untuk menyimpan uang di bank, namun ada beberapa karakteristik dari giro yang membuatnya berbeda dengan tabungan biasa seperti berikut ini:

  • Jenis Nasabah

Tabungan biasa umumnya dimiliki perseorangan. Sedangkan giro, meski ditujukan juga untuk perseorangan namun juga bisa berbentuk badan usaha.

  • Jenis Penarikan

Karakteristik berikutnya dari giro adalah dari jenis penarikan. Nasabah tidak bisa memakai ATM atau teller untuk mencairkan dana giro. Dana giro hanya bisa dicairkan memakai bilyet giro atau cek.

Cek sendiri merupakan alat pembayaran yang diterbitkan pihak bank sebagai pengganti uang tunai. Nasabah bisa mencairkan dana yang sudah tertera di dalam cek ke dalam bentuk tunai selama dana yang tersimpan di dalam giro mencukupi.

Sedangkan bilyet giro merupakan alat transaksi pembayaran nontunai yang pencairannya tidak bisa dilakukan secara tunai. Dana yang tertera di dalam bilyet giro hanya bisa dicairkan dengan pemindahbukuan ke rekening pihak tertentu.

3. Deposito

Produk berikutnya yang dikeluarkan oleh bank umum adalah deposito. Untuk masalah pencairannya punya waktu tertentu berbeda dengan tabungan dan giro.

Penarikan yang dilakukan diluar waktu tersebut hanya akan menimbulkan risiko untuk nasabah berbentuk penalti atau pemotongan dana dari uang yang tersimpan dalam deposito. Berikut adalah beberapa karakteristik dari deposito:

  • Jatuh tempo: Dana yang ada pada deposito hanya bisa dicairkan sesudah jangka waktu perjanjian berakhir atau disebut dengan jatuh tempo. Sedangkan deposito yang sudah jatuh tempo masih bisa diperpanjang secara otomatis.
  • Batas waktu penyimpanan: Biasanya, deposito mempunyai jangka waktu 1, 3, 6, 12 sampai 24 bulan. Nasabah bisa memilih mau mendepositkan dana dalam bentuk mata uang Rupiah atau mata uang asing.

Di dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya karya Kasmir, terdapat 3 jenis deposito, yakni:

  • Deposito berjangka: Deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito beragam dari mulai 12, 18 hingga 24 bulan. Deposito berjangka ini diterbitkan atas nama perorangan atau lembaga.
  • Sertifikat deposito: Deposito yang diterbitkan dalam jangka waktu 2,3, 6, 12 hingga 24 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat sehingga dapat diperjualbelikan atau dipindahkan ke pihak lainnya.
  • Deposito on call: Deposito yang punya jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Deposito on call ini diterbitkan atas nama serta umumnya punya nominal besar seperti 50 juta Rupiah.
  • Safe deposit box: Produk perbankan berbentuk tempat penitipan atau box yang dipakai untuk menyimpan barang berharga seperti emas, surat berharga, paspor, ijazah dan sebagainya. Pembukaan safe deposit box akan dilakukan 2 anak kunci. Anak kunci satu dipegang bank dan anak kunci lain dipegang nasabah. Pihak bank nantinya akan menjamin kerahasiaan dari isi box tersebut.

4. Kredit

Produk dari bank umum berikutnya adalah kredit. Dengan kredit, maka seseorang atau badan usaha bisa membeli produk dan membayarnya pada jangka waktu tertentu.

Semua kredit punya karakteristik yang tidak lepas dari jangka waktu, suku bunga yang sudah disepakati, jaminan, cara pembayaran, biaya administrasi sampai asuransi jiwa serta tagihan yang dibuat sebagai antisipasi apabila terjadi kredit macet atau peminjam meninggal dunia.

5. Layanan Jasa

Produk berikutnya dari bank umum adalah layanan jasa. Layanan jasa ini dimulai dari pengiriman uang, pembelian, pembayaran hingga penagihan.

Contohnya layanan transfer, pembelian pulsa internet, pembayaran asuransi hingga penagihan listrik. Semua ini bisa dilayani dengan produk SMS Banking, ATM, Internet Banking, Mobile Banking atau transaksi langsung lewat teller.

Baca Juga : Pengertian Perbankan – Sektor, Tujuan, Kegiatan dan Contoh

Fungsi Bank Umum

1. Agent of Trust atau Agen Kepercayaan

Di dalam memberikan pelayanan, bank komersial juga memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pembangunan Indonesia. Inilah sebabnya, bank harus menjadi agen kepercayaan.

Sesuai dengan fungsi dari bank umum, maka semua bank umum yang ada di Indonesia harus punya visi serta misi yang jelas di dalam pembangunan Indonesia.

2. Agent of Equity atau Agen Ekuitas

Fungsi bank umum yang berikutnya adalah sebagai agen ekuitas atau agen permodalan. Ini membuat semua rakyat Indonesia bisa meminjam modal pada bank dengan bunga pinjaman yang juga sudah disetujui sebelumnya.

3. Agent of Development atau Agen Pembangunan

Salah satu fungsi bank umum adalah sebagai agen pembangunan. Ini artinya, kehadiran dari bank harus bisa membantu pembangunan negara lewat berbagai fasilitas bank serta pelayanannya.

Baca Juga : Pengertian Bank Sentral – Status, Fungsi, Wewenang, Tugas, Peran dan Contoh

Jenis Bank Umum

1. Jenis Bank Umum Berdasarkan Statusnya

Berdasarkan dari kemampuan melayani masyarakat luas, maka bank umum bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis. Pembagian jenis ini disebut pembagian berdasarkan kedudukan atau status dari bank tersebut.

Kedudukan memperlihatkan ukuran kemampuan bank melayani masyarakat baik dari segi modal, jumlah produk atau kualitas pelayanannya. Sedangkan status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Bank Devisa

Bank devisa merupakan bank yang sudah memperoleh persetujuan atau ditunjuk Bank Sentral yakni Bank Indonesia untuk bisa melakukan kegiatan usaha bidang perbankan dalam valuta asing.

Bank Devisa punya kelebihan yakni dapat menawarkan jasa bank yang berhubungan dengan mata uang asing tersebut. Contohnya seperti transfer uang ke luar negeri, transaksi ekspor serta impor, jual beli valuta asing dan sebagainya.

Beberapa contoh bank devisa diantaranya adalah Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Central Asia, Bank Bukopin, Bank Danamon, Bank Syariah Mega Indonesia, Bank Mega dan sebagainya.

  • Bank Non Devisa

Bank devisa merupakan bank yang belum memiliki izin untuk melakukan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak bisa melakukan transaksi seperti pada bank devisa.

Beberapa contoh bank non devisa diantaranya adalah Bank Arta Graha, Bank Nusantara dan Bank Jasa Arta.

Tugas Bank Umum

Jika dilihat secara umum, bank umum memiliki dua tugas yang tidak ada pada kategori bank lainnya, yakni:

  • Menghimpun dana dari masyarakat yang disebut dengan funding.
  • Menyalurkan dana lending.

Selain itu, masih ada beberapa tugas lain dari bank umum dan berikut diantaranya:

1. Menciptakan Uang Giral

Bank umum bisa menciptakan uang giral seperti kartu kredit, giro, cek serta kartu debit. Dengan kemampuan tersebut, maka tugas bank umum juga berkontribusi pada pelaksanaan kebijakan moneter. Jenis bank seperti ini bisa mengatur kestabilan peredaran uang di masyarakat untuk mempertahankan nilai dari mata uang.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Tugas lain dari bank umum adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran yang ada di dalam masyarakat. Apabila layanan bank umum tidak berfungsi secara baik dalam masyarakat, maka transaksi juga bisa terhambat dan kemungkinan tidak bisa terjadi dengan mudah.

Contoh dari jasa lembaga keuangan ini adalah fasilitas pembayaran. Kegiatan ekonomi dapat terhambat apabila akses seperti sistem kartu kredit, tunai, kartu debit serta sistem pembayaran elektronik tidak tersedia.

3. Menghimpun Dana Simpanan Masyarakat

Bank umum menawarkan pada masyarakat untuk bisa menyimpan dana. Beberapa jenis dana simpanan yang ada di Indonesia diantaranya adalah deposito berjangka, giro, tabungan dan lainnya.

4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum bertugas memberi fasilitas yang bisa mempermudah transaksi antar negara. Ini disebabkan karena di setiap negara memiliki kebijakan ekonomi yang berbeda. Bank umum yang nantinya bisa membantu untuk menyelesaikan jenis transaksi seperti ini. Untuk itu, transaksi pembelian serta penjualan dengan pihak berbeda negara akan lebih mudah dan lebih cepat dilakukan.

5. Menyimpan Barang Berharga

Bank umum bertugas menyediakan jasa penyimpanan barang berharga milik masyarakat. Umumnya, tempat penyimpanan hanya berbentuk kotak. Pengguna saja yang nantinya hanya bisa membuka kotak tersebut dengan kode yang hanya diketahui diri sendiri.

6. Memberikan Jasa Lainnya

Fungsi dari bank umum berikutnya juga sangat luas sampai jangkauan penawaran jasa lainnya. Untuk sekarang ini, para nasabah sudah bisa membayar berbagai tagihan seperti air, listrik telepon dan sebagainya lewat lembaga keuangan jenis ini.

Kegiatan Bank Umum

1. Kegiatan Usaha Bank Umum

Berikut adalah beberapa kegiatan usaha yang bisa dilakukan oleh bank umum dalam memberikan pelayanan pada para nasabahnya:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti deposito berjangka, giro, sertifikat deposito, tabungan serta bentuk lain yang dipersamakan.
  • Memberi kredit: Masyarakat nantinya bisa memakai layanan kredit untuk meminjam dana dari bank untuk berbagai kebutuhan. Akan tetapi, lembaga keuangan ini juga akan mewajibkan nasabah untuk mengembalikan dana tersebut pada jangka waktu tertentu.
  • Menerbitkan surat pengakuan hutang.
  • Meminjamkan dana: Bertujuan untuk pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
  • Menjual, membeli atau menjamin atas resiko sendiri atau kepentingan dan atas perintah nasabah.
  • Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dibandingkan kebiasaan dalam perdagangan surat yang dimaksud.
  • Surat pengakuan hutang serta kertas dagang lain yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat yang dimaksud.
  • Kertas perbendaharaan negara serta surat jaminan pemerintah.
  • Sertifikat Bank Indonesia.
  • Obligasi.
  • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu hingga 1 tahun.
  • Surat dagang berjangka waktu hingga 1 tahun.
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan pribadi atau kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada, meminjamkan dana kepada bank lain, meminjam dana dari, baik itu memakai surat, sarana telekomuniasi atau dengan wesel unjuk, cek dan beberapa sarana lain.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan surat dan barang berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah pada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dalam bursa efek.
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit serta kegiatan wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan serta melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah yang sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kegiatan Usaha Lain yang Bisa Dilakukan Bank Umum

Tidak hanya kegiatan usaha diatas, namun bank umum juga memperoleh izin untuk kegiatan usaha lain yang masih berhubungan dengan keuangan. Berikut adalah beberapa kegiatan usaha lain yang bisa dilakukan bank umum:

  • Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal di bank atau perusahaan dalam bidang keuangan. Contohnya seperti modal ventura, sewa guna usaha, perusahaan efek, asuransi dan lembaga kliring penyelesaian serta penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat dari kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang sudah ditentukan oleh Bank Indonesia.
  • Bertindak sebagai pendiri dana pensiun serta pengurus pensiun yang sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Contoh Bank Umum di Indonesia

  • BNI.
  • BCA.
  • Bank Danamon.
  • Bank Mandiri.
Sumber Referensi

https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/pages/Bank-Umum.aspx
https://kamus.tokopedia.com/b/bank-umum/
https://accounting.binus.ac.id/2017/06/17/5-lima-pengertian-fungsi-tugas-dan-jenis-bank-umum/
https://lifepal.co.id/media/bank-umum/
https://rangkulteman.id/berita/bank-umum-pengertian-fungsi-dan-kegiatan-usahanya
https://www.wibowopajak.com/2015/08/pengertian-bank-umum.html

Leave a Comment