Pengertian Bank – Sejarah, Fungsi, Macam Jenis dan Contoh

Bank merupakan lembaga intermediasi keuangan yang didirikan dengan kewenangan meminjamkan uang, menerima simpanan uang serta menerbitkan promes atau disebut banknote. Kata bank sendiri diambil dari bahasa Italia banca yang memiliki arti tempat penukaran uang.

Sementara menurut Undang-undang perbankan, bank merupakan badan usaha yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan serta menyalurkan pada masyarakat dalam bentuk kredit atau lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.

Industri bank sendiri sudah menjadi lebih kompetitif sebab diregulasi peraturan. Sekarang ini, bank punya fleksibilitas di layanan yang ditawarkan, lokasi tempat beroperasi serta tarif yang dibayar untuk simpanan deposan.

Sejarah Bank

Untuk pertama kalinya, bank didirikan dalam bentuk firma pada umumnya di tahun 1690 ketika kerajaan Inggris memiliki rencana untuk membangun kembali kekuatan armada laut untuk bersaing dengan armada laut Prancis.

Namun ketika itu, pemerintahan Inggris tidak punya kemampuan pendanaan. Kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang lalu direalisasikan Charles Montagu, akhirnya dibentuk lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya bisa memenuhi dana pembiayaan hanya dalam 12 hari.

Sejarah mencatat jika asal mula mulai dikenalnya kegiatan perbankan adalah di daratan Eropa. Usaha perbankan kemudian berkembang ke wilayah Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia Barat, Amerika serta Afrika dibawa bangsa Eropa ketika melakukan penjajahan ke beberapa negara di benua tersebut.

Jika ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga di dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat untuk menukar uang.

Sedangkan di Indonesia, bank yang pertama kali didirikan adalah Nederlandshe Handel Maatschappij atau NHM di masa pendudukan Belanda. Pendirian ini menggantikan kekosongan kongsi dagang Vereenigde Oost-Indische Compagnie atau VOC yang mengalami likuidasi. Sesudah NHM berdiri, kemudian mulai muncul beberapa bank lainnya.

Di zaman kemerdekaan, beberapa bank tersebut kemudian dinasionalisasikan menjadi bank umum milik negara seperti Bank Dagang Indonesia, Bank Rakyat Indonesia serta Bank Ekspor Impor Indonesia. Selain itu, pemerintah Indonesia juga turut mendirikan bank baru yakni Bank Negara Indonesia.

Sesudah kemerdekaan Republik Indonesia, industri perbankan mengalami kemajuan yang sangat pesat. Perkembangan tersebut ditandai dengan adanya deregulasi era menteri keuangan J.B Sumarlin yang dikenal dengan nama Gebrakan Sumarlin.

Fungsi Bank

  • Sebagai model investasi yang berarti transaksi derivatif bisa dijadikan salah satu model berinvestasi. Meski biasanya merupakan jenis investasi jangka pendek atau yield enhancement.
  • Untuk melindungi nilai yang berarti transaksi derivatif bisa berguna sebagai cara menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai atau hedging atau disebut risk management.
  • Informasi harga yang berarti transaksi derivatif bisa berguna sebagai sarana mencari atau memberi informasi mengenai harga barang komoditas tertentu di kemudian hari.
  • Fungsi spekulatif yang berarti transaksi derivatif bisa memberi kesempatan spekulasi pada perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  • Fungsi manajemen produksi berjalan efisien dan baik. Artinya transaksi derivatif bisa memberi gambaran pada manajemen produksi suatu produsen dalam menilai permintaan serta kebutuhan pasar di masa yang akan datang.

Selain beberapa fungsi bank secara garis besar di atas, bank juga memiliki beberapa fungsi spesifik, yakni:

1. Agent of Trust

Agent of trust berarti pembawa kepercayaan di mana bank dinilai sebagai lembaga yang mengandalkan kepercayaan sebagai kunci serta dasar utama kegiatan perbankan.

Kepercayaan ini meliputi semua kegiatan operasional yang menyangkut kepentingan masyarakat selaku nasabah. Jika dilihat secara logika, semua masyarakat yang menitipkan dana di bank sudah mempunyai kepercataan pada lembaga keuangan tersebut.

Bisa dikatakan jika kepercayaan tersebut berbentuk keyakinan masyarakat yang menitipkan dana ke bank yang uangnya bisa diambil kapan saja tanpa ada masalah, tanpa ketakutan jika bank mengalami bangkrut dan sebagainya.

2. Agent of Development

Bank disebut sebagai agent of development sebab bisa memberikan kegiatan yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan distribusi, investasi, konsumsi atau jasa yang memakai uang sebagai media.

Seluruh kegiatan perbankan tersebut tentu akan berpengaruh pada pembangunan perekonomian masyarakat. Sektor riil serta sektor moneter merupakan 2 sektor yang saling berpengaruh antara yang satu dengan yang lain. Apabila salah satu sektor kurang baik, maka akan berpengaruh pada sisi yang lainnya.

3. Agent of Service

Bank menawarkan banyak jasa keuangan pada masyarakat seperti jasa pemberian pinjaman, jasa penyimpanan dana dan sebagainya. Bank merupakan penghimpun dana masyarakat yang ditujukan untuk masyarakat. Dengan begitu, jasa yang ditawarkan bank sangat berhubungan dengan kegiatan ekonomi masayarakat.

Jenis Bank

Jika dilihat secara sederhana, cara kerja bank berawal dari tabungan yang disetorkan nasabah. Dana yang sudah terkumpul dari tabungan nasabah akan dipinjamkan ke pihak yang membutuhkan modal dengan bunga lebih tinggi.

Dana yang sudah dikumpulkan tersebut juga dapat diinvestasikan kembali pada instrumen investasi lain seperti obligasi atau surat utang pemerintah. Bunga yang diperoleh dari selisih peminjam atau hasil investasi yang diberikan kembali ke nasabah tersebut yang nantinya menjadi keuntungan bagi pihak bank.

Jenis Bank Menurut Fungsinya

1. Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat atau BPR merupakan jenis bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau atas dasar prinsip syariah. Di dalam kegiatannya, BPR tidak akan memberi jasa pada lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit dibandingkan kegiatan bank umum.

Ini disebabkan karena BPR dilarang menerima kegiatan walas, simpanan hiro serta perasuransian seperti yang dilakukan pada jenis bank umum. Tugas BPR diantaranya adalah:

  • Menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan deposito berjangka, tabungan serta bentuk lain.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan serta penempatan dana atas dasar prinsip syariah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
  • Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia atau SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito atau tabungan di bank lain.

2. Bank Sentral

Bank sentral di sebuah negara biasanya merupakan instansi yang bertanggung jawab pada kebijakan moneter pada wilayah negara tersebut. Fungsi dari bank sentral adalah berusaha menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan serta sistem finansial secara menyeluruh.

Di Indonesia sendiri, fungsi dari bank sentral dilakukan Bank Indonesia atau BI. Sebagai bank sentral, BI memiliki satu tujuan yakni mencapai serta memelihara kestabilan nilai Rupiah.

Kestabilan nilai Rupiah tersebut mengandung 2 aspek yakni kestabilan nilai mata uang pada barang dan jasa serta kestabilan pada mata uang negara lain. Untuk meraih tujuan tersebut, maka BI didukung 3 pilar yakni 3 bidang tugas.

Ketiga bidang tugas tersebut adalah menetapkan serta melakukan kebijakan moneter, mengatur serta menjaga kelancaran sistem pembyaran dan mengatur serta mengawasi perbankan yang ada di Indonesia. Tugas dari Bank Indonesia diantaranya adalah:

  • Melaksanakan serta menetapkan kebijakan moneter.
  • Mengatur serta menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  • Mengatur serta mengawasi kinerja berbagai bank.

3. Bank Umum

Bank umum merupakan bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau atas dasar prinsip syariah yang pada kegiatannya akan memberi jasa di dalam lalu lintas pembayaran.

Sifat jasa yang diberikan sendiri adalah umum sehingga bisa memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu juga dengan wilayah operasi yang bisa dilakukan di semua wilayah. Beberapa tugas dari bank umum atau biasa disebut dengan bank komersial adalah:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
  • Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk pinjaman.
  • Menerbitkan uang lewat pembayaran kredit serta investasi.
  • Menawarkan jasa keuangan seperti cek perjalanan, kartu kredit, transfer uang antar bank, ATM dan lainnya.
  • Menyediakan fasilitas perdagangan antar negara atau internasional.
  • Melayani penyimpanan barang berharga.

Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

1. Bank Campuran

Bank campuran merupakan jenis bank yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing denga pihak swasta nasional. Saham bank campuran sebagian besar dimiliki warga negara Indonesia akan tetapi sebagian juga dimiliki pihak asing.

Contoh dari bank campuran diantaranya adalah Bank ANZ Indonesi, Baank Agris, Bank Capital Indonesia, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank Sumitomo Mitsui Indonesia serta Bank Windu Kentjana International.

2. Bank Asing

Bank asing adalah cabang dari bank yang ada di luar negeri baik itu milik swasta asing atau pemerintahan negara asing. Kepemilikannya sendiri dimiliki pihak luar negeri secara utuh. Contoh dari bank asing adalah Bangkok Bank, Bank of America, Bank of China, Deutsche Bank, Bank of China, HSBC, Deutsche Bank serta The Bank of Tokyo Mitsubishi.

3. Bank Pemerintah

Bank pemerintah merupakan bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki Pemerintah Indonesia. Contohnya seperti Bank Pemerintah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia atau BRI, Bank Negara Indonesia atau BNI dan Bank Tabungan Negara atau BTN.

4. Bank Swasta Nasional

Bank swasta merupakan bank yang sebagian sahamnya dimiliki swasta nasional dan akta pendiriannya juga didirikan swasta dengan pembagian keuntungan juga berasal dari swasta nasional.

Bank swasta nasional sendiri dibedakan menjadi 2 yakni bank swasta nasional devisa serta bank swasta nasional nondevisa. Contohnya Bank Swasta Nasional Bank Muamalat, Bank Central Asis atau BCA, Bank Danamon, Bank Nusa Internasional, Bank Duta, Bank Universal, Bank Niaga, Bank Bumi Putra dan Bank Mega.

5. Bank Koperasi

Bank koperasi merupakan jenis bank yang kepemilikan sahammnya dimiliki perusahaan berbadan hukum koperasi. Bank ini menerapkan asas serta prinsip koperasi pada umumnya. Contoh dari bank koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.

Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

1. Bank Konvensional

Bank konvensional merupakan jenis bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang pada kegiatannya memberikan jasa di dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur serta ketentuan yang sudah ditetapkan.

Umumnya, bank konvensional akan beroperasi dengan mengeluarkan beberapa produk dengan tujuan menyerap dana masyarakat, menyalurkan dana yang sudah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit, pelayanan jasa keuangan serta jasa lainnya.

2. Bank Syariah

Bank syairah adalah jenis bank yang semuanya berhubungan dengan bank syariah serta unit usaha syariah mencakup kelembagaan, kegiatan usaha dan juga cara serta proses pada pelaksanaan kegiatan usahanya.

Berhubungan dengan bank syariah, terdapat 2 konsep pada hukum agama Islam yakni larangan pemakaian sistem bunga sebab bunga merupakan haram hukumnya. Sebagai pengganti bunga, maka dipakai sistem bagi hasil. Prinsip yang berlaku dalam bank syariah adalah sebagai berikut:

  • Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil atau mudharabah.
  • Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal atau musharakah.
  • Prinsip jual beli barang dengan mendapatkan keuntungan atau murabahah.
  • Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan atau ijarah.
  • Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lainnya atau ijarah waiqtina.

Jenis Bank Berdasarkan Bentuk Badan Usaha

1. Bank Berbentuk Koperasi

Jenis bank ini adalah bank yang mempunyai badan usaha berbentuk koperasi. Semua struktur serta susunan organisasi dalam bank dibentuk seperti suatu koperasi pada umumnya.

2. Bank Berbentuk Perusahaan Perseorangan

Bank berbentuk perusahaan perseorangan adalah bank yang mempunyai badan usaha berbentuk perusahaan perseorangan.

3. Bank Berbentuk Perseroan Terbatas atau PT

Ini adalah jenis bank yang mempunyai badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas atau PT. Semua struktur serta susunan organisasi di dalam bank dibentuk seperti suatu Perseroan Terbatas seperti biasanya.

4. Bank Berbentuk Firma

Ini adalah jenis bank yang mempunyai badan usaha berbentuk firma. Semua struktur serta susunan organisasi di dalam bank dibentuk sama seperti firma pada umumnya.

5. Jasa Perbankan

Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun serta menyalurkan dana baik yang berkaitan langsung dengan kegiatan simpanan serta kredit atau tidak langsung. Jasa perbankan diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Jasa setoran seperti telepon, listrik, air atau uang kuliah.
  • Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun atau hadiah.
  • Jasa pengiriman uang atau transfer.
  • Jasa penagihan atau inkaso.
  • Kliring.
  • Penjualan mata uang asing.
  • Penyimpanan dokumen.
  • Jasa cek wisata.
  • Kartu kredit.
  • Kredit jasa yang ada di pasar modal seperti pedagang efek serta pinjaman emisi.
  • Jasa Letter of Credit [L/C].

Jenis Bank Berdasarkan Statusnya

Pembagian jenis bank berdasarkan status adalah kemampuan bank untuk melayani masyarakat dari segi jumlah produk, kualitas pelayanan sampai modal. Jika dilihat dari statusnya, jenis bank terbagi menjadi 2, yakni:

  • Bank devisa: Bank yang bisa melakukan transaksi sampai keluar negeri atau kegiatan yang berkaitan dengan mata uang asing. Contohnya seperti transfer uang ke luar negeri, travelers cheque sampai inkaso ke luar negeri.
  • Bank non devisa: Bank yang tidak punya layanan transaksi sampai lintas negara secara luas. Meski memiliki, akan tetapi hanya terbatas untuk beberapa negara tertentu saja.

Contoh Bank

Berikut adalah beberapa contoh bank yang ada di Indonesia:

  • Bank sentral: Bank Indonesia.
  • Bank konvensional: Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia [BRI], Bank Negara Indonesia [BNI], Bank Tabungan Negara [BTN], Bank Mayora, Bank Mandiri Taspen, Bank Raya Indonesia.
  • Bank pembangunan daerah: Bank BPD Bali, Bank BPD, DIY, Bank Banten, Bank Bengkulu, Bank BJB, Bank DKI, Bank Jambi, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kalbar, Bank Kalsel, Bank Kalteng, Bank Kaltimtara, Bank Lampung, Bank Maluku Malut, Bank Nagari, Bank NTT, Bank Papua, Bank Riau Kepri, Bank Sulselbar, Bank Sulteng, Bank Sultra, Bank BSG, Bank Sumsel Babel, Bank Sumut.
  • Bank swasta: Bank ANZ Indonesia, Bank Artha Graha Internasional, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank BTPN, Bank Bumi Arta, Bank Capital Indonesia, Bank Central Asia, Bank CCB Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Commonwealth, Bank CTBC Indonesia, Bank Danamon, Bank Ganesha, Bank HSBC Indonesia, Bank Mega, Bank Panin.
Sumber Referensi

https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-bank/
https://kamus.tokopedia.com/b/bank/
https://www.ocbcnisp.com/en/article/2021/07/15/pengertian-bank
https://id.wikipedia.org/wiki/Bank
https://www.cermati.com/artikel/pengertian-bank-jenis-dan-fungsinya-untuk-masyarakat

Leave a Comment